Tidak Ada Denda Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS

DUMAI, EKONOMI, RIAU30 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Salah seorang warga Dumai mengeluhkan besarnya jumlah denda tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Cabang Dumai.

Peserta BPJS Kesehatan Cabang Dumai merupakan warga Dumai yang enggan identitasnya di publikasi, Selasa (11/2-2020) kepada wartapenariau.com menjelaskan soal keluhannya.

“Masak lebih besar uang denda tunggakan dari uang pokok tarif iuran peserta BPJS kesehatan,”ujar sumber itu seakan bertanya.

Menurut sumber, besar tarif iuran peserta BPJS Kesehatan sebelum naik (2019) besarnya Rp 25 ribu per bulan dan mereka mengaku sebelumnya menunggak iuran sekitar 5 bulan.

“Kalau dihitung iuran kami yang menunggak selama 5 (lima) bulan x Rp 25 ribu per bulan jumlahnya hanya Rp 125.000,- sedangkan denda yang dikenakan atas tunggakan selama 5 bulan itu sebesar Rp 276.000, itu hanya denda tunggakan,”kata sumber seraya heran.

Menyikapi keluhan salah seorang warga Kota Dumai yang merupakan peserta BPJS Kesehatan itu, Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Ilham Ramadhana, menyebut tidak ada yang namanya denda iuran peserta JKN-KIS yang di pungut oleh BPJS Kesehatan.

Namun kata Ilham, yang ada hanya denda pelayanan rawat inap, itupun jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap rumah sakit.

“Tidak ada denda tunggakan iuran peserta JKN -KIS, yang ada hanya denda pelayanan rawat inap, itupun jika peserta mendapat layanan rawat inap di rumah sakit,”ujar Ilham Ramadhana meluruskan informasi yang berkembang.

Dijelaskan Ilham lebih jauh, bila peserta JKN – KIS ada yang menunggak iuran dan kemudian peserta melunasi atau membayar tunggakan masa tenggang 45 hari dan peserta tidak ada pelayanan rawat inap, maka peserta hanya membayar iuran tertunggak sesuai tarif saja.

Namun apa bila yang bersangkutan (peserta) di rawat inap dalam waktu 45 hari sejak membayar tunggakan iuran, disitulah dikenakan denda, “Itu namanya denda pelayanan,”tandas Ilham Ramadhana seraya menyebut denda pelayanan tersebut ditagih oleh pihak rumah sakit tempat peserta di rawat inap.

Ilham Ramadhana, staf komunikasi publik BPJS Kesehatan Cabang Dumai yang saat ini dipimpin Kepala Cabang yang baru menjabat, Harie Wibhawa, menjelaskan rincian hitungan denda pelayanan rawat inap, yakni 2,5 persen x biaya rawat inap x bulan tertunggak.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *