Tersangka Maswardi, Eddy Wijaya Dan Jumadi Diduga Melakukan Penggelapan Hak Atas Lahan

HUKRIM, RIAU, ROHIL44 Views

ROHIL,WARTAPENARIAU.com-Tersangka Maswardi, mantan Kepala Desa Sei Bakau dan 2 orang rekannya diduga melakukan perbuatan penggelapan hak atas tanah di Jl.Utama Rt.01 Kep.Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka Maswardi, Eddy Wijaya dan Jumadi dijerat perkara dugaan tindak pidana perbuatan penggelapan hak atas lahan/penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUH Pidana.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan, 3 tersangka sudah diproses sesuai hukum  yang berlaku oleh penyidik Polres Rohil. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Maswardi, Jumadi dan Eddy Wijaya. Dan segera berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, bahwa 3 tersangka diduga “mendapat perlakuan istimewa” karena sesuai penjelasan Andi Eko belum lama ini bahwa 3 tersangka “mendapat penangguhan penahanan”.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) nomor : SP2HP/66/III/2019/reskrim, tanggal 3 maret 2019, bahwa 3 tersangka sudah menjalani proses hukum. Oleh karena itu pemilik tanah berharap proses tindak lanjut perkara ini berjalan dengan baik dengan harapan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Andi Eko, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa lahan miliknya diserobot mantan kepala desa. Dimana oknum mantan kepala Desa menerbitkan surat tanah atas nama sendiri dan kemudian lahan tersebut dijual kepada oknum pengusaha dan dibangun diatas lahan tersebut sebuah hotel memiliki 161 kamar.

“Lahan saya dijual kepada Eddy Wijaya dan diduga terlibat oknum ketua RT. Kita sangat terpukul dan merasa dizalimi,”ucap  Andi Eko.

Menurut Andi Eko, tanah miliknya ukuran 50 x 50 Meter dengan alas haknya tercatat di buku register kantor Desa Sei Bakau dengan nomor: 37 tahun 2010. “Tetapi diduga mantan kades dan pihak pembeli kerjasama sehingga bisa membuat surat tanah tersebut atas nama mantan kades (Maswardi_red). Jadi tidak mungkin kades tidak mengetahui bahwa lahan tersebut ada tuannya dan memiliki legalitas dan terdaftar di buku regiter kantor Desa Sei Bakau Kecamatan Sinaboi,” ujar Andi Eko.

Sementara Maswardi, mantan kades Sei Bakau sesuai informasi diperoleh awak media ini sudah pernah menjabat 2 periode sebagai kepala Desa. “Ketika satu periode sempat tidak menjabat lagi kepala Desa, tetapi terpilih lagi menjadi Kades Sei Bakau. Pada saat itulah surat tanah atas tanah Andi Eko diterbitkan dibuat atas nama sendiri,” ungkap Andi Eko.

Maswardi mantan kades hingga kini belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi. Termasuk Eddy Wijaya dan Jumadi alias Adi yang juga tersangka Maswardi, belum dapat dihubungi awak media ini, guna konfirmasi.

Bahkan toke besar yang disebut-sebut “banyak uang selaku pemilik bangunan hotel berkapasitas memiliki 161 kamar tersebut”, belum dapat dikonfirmasi. Sampai berita ini ditayangkan, Kajari Rohil, belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi terkait berkas perkara 3 tersangka tersebut. Begitu juga Kapolres Rokan Hilir, Kades Sei Bakau, Sufiyanto dan Sekdesnya, M. Yusuf, belum berhasil ditemui, guna konfirmasi terkait perkara tersebut.*** (Rds)

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *