Terpidana Dalam Perkara “Perbuatan Cabul Dengan Anak” Disebut Berada Di Kota Medan

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Bahwa terpidana berinisial H.H dalam perkara tindak pidana “perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa” hingga kini belum juga masuk bui.

Menurut pihak Keluarga Korban di Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai tertanggal 28 Juni 2002 telah membuat surat kepada Kepolisian Resor Dumai, perihal: bantuan penangkapan terpidana H.H.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 62/PK/Pid/2000 tertanggal 20 Juni 2011, Kejaksaan Negeri Dumai meminta bantuan kepada Kepolisian Resor Dumai untuk menangkap terpidana HH dalam perkara tindak pidana “perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa”. Namun hingga saat ini, terpidana HH belum juga dapat dieksekusi oleh pihak yang berwenang.

“Padahal dalam putusan Mahkamah Agung nomor :62/PK/Pid/2000, seharusnya terpidana HH telah dieksekusi,”ungkap keluarga korban yang namanya tidak mau ditulis di media.

Sejumlah sumber Wartapenariau.com di Kota Dumai menyebut terpidana HH selalu setiap minggu hilir-mudik dari Dumai ke Medan, bertempat di Jalan Serdang/Prof. M.Yamin No.183 Medan dan disebut selalu berada di Jalan Thamrin No.89 Medan.

Terpidana HH disebut-sebut memiliki usaha perhotelan  di Jl.Sultan Syarif Kasim No.85, Kota Dumai.

Keluarga korban sangat berharap agar terpidana HH segera dieksekusi, karena terpidana HH disebut-sebut bebas melakukan aktivitasnya di wilayah hukum Medan Sumut.***(Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *