Terlibat Jaringan Impor Sabu 20 Kg, Alex Sander Divonis 20 Tahun Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU9 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, dipimpin hakim Hendri Tobing SH MH, Ketua PN Dumai, hakim anggota Abdul Wahab SH MH dan hakim Liberty Oktavianus Sitorus SH MH, menjatuhi  hukuman pidana  penjara selama 20 tahun terhadap  terdakwa Alex Sander alias Ahin.

Putusan hukuman pidana diterima terdakwa Alex Sander lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roslina SH. Sebelumnya Jaksa Roslina SH menuntut Alex Sander dengan tuntutan seumur hidup.

Sidang putusan ini dibacakan dalam ruang sidang PN Dumai, Selasa (6/7/2021).

Dikutip dari situs SIPP PN Dumai, amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Alex Sander als Ahin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan Jahat Tanpa Hak menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair JPU pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Karenanya, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Sander oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Selain hukuman pidana 20 tahun, terdakwa Alex Sander juga dihukum denda sejumlah Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Untuk barang bukti dalam perkara ini yakni ; 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna putih No.Pol BM 1244 EN beserta kunci kontak,

1 (satu) buah STNK kendaraan Toyota Avanza warna putih No.Pol BM 1244 EN an. Alex Sander dikembalikan kepada yang berhak melalui PT.Mandiri Utama Finance Cabang Dumai.

Sedangkan untuk BB 20 (dua puluh) bungkus plastic hijau bertuliskan guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah tas sandang warna merah hitam, 1 buah tas jinjing warna merah hitam, 1 unit handphone vivo warna merah beserta kartu SIM, 1  unit handphone xiomi warna hitam beserta kartu SIM, 1 unit handphone nokia warna hitam beserta kartu SIM, 1 unit handphone nokia warna biru beserta kartu SIM, 1 buah kardus bertuliskan Jumbo, 1 buah kardus bertuliskan Roma Biskuit Kelapa dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa Alex Sander dihubungi oleh BOS (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) via telpon untuk menjemput sabu di Jalan Pematang Desa Cingam Kecamatan Rupat Selatan Kabuapten Bengkalis.

Kemudian mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Dumai, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Alex Sander menuju Jalan Pematang dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BM 1244 EN.

Sesampainya di semak Jalan Pematang tersebut lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah kardus yang berisikan sabu dan membawanya kerumah Terdakwa Alex Sander, sekira pukul 22.30 WIB.

Sesampainya Terdakwa dirumah lalu Terdakwa memfoto sabu tersebut dan mengirim foto sabu kepada BOS, selanjutnya Terdakwa memasukan sabu tersebut di belakang kursi tengah Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BM 1244 EN.

Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira 05.30 WIB Alex Sander menuju Dumai dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BM 1244 EN.

Kemudian sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa yang menggunakan Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BM 1244 EN baru turun dari Kapal Roro Penyebarangan dari Rupat tujuan Dumai diberhentikan Saksi DEFRI, Saksi RENO, Saksi HIDAYAT (anggota Ditres Narkoba Polda Riau) dan Petugas Ditres Polda Riau lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya penyelundupan Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Selanjutnya Ditres Narkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilanjutkan tindakan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) buah kardus dibelakang kursi bagian tengah Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BM 1244 EN.

BB yang berhasil dimankan terdiri dari ; 1 (satu) buah kardus merk Roma biskuit kelapa yang berisikan 1 buah tas jinjing warna merah hitam yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) buah bungkusan plastik hijau Guanyinwang  berisikan sabu.

1 buah kardus merk Jumbo yang berisikan 1 (satu) buah tas sandang warna merah hitam yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) buah bungkusan plastik hijau Guanyinwang  berisikan sabu dalam dua tas setara 20 Kg kotor. ** (Tambunan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *