Terlapor HP Diduga Sengaja Tidak Berikan SP Pertama Pengadilan Tinggi Terkait Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat PN Rohil

DUMAI, HUKRIM, RIAU66 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Terlapor berinisial HP,yang beralamat di Jl.Kesuma, Gang. Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai, diduga sengaja tidak memberikan surat panggilan (SP) ke I (pertama) Pengadilan Tinggi Pekanbaru kepada Ketua LPMK dan ketua RT. 012 tertanggal 19 Agustus 2021, terkait pelaporan dugaan pelanggaran etika berupa perzinahan oknum pejabat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

“Kuat dugaan terlapor HP sengaja tidak memberikan panggilan pertama Pengadilan Tinggi Pekanbaru kepada bapak ketua LPMK, dan Ketua RT. 012 Jaya Mukti. Tetapi setelah datang lagi surat panggilan ke II (kedua) dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru ke alamat rumah kami di Jl.Kesuma, Gang Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti,  kemudian terlapor HP memberikan surat panggilan pertama dan kedua kepada Ketua LPMK dan ketua RT.012. Lalu kenapa terlapor HP tidak memberikan surat panggilan pertama Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu kepada Ketua LPMK dan Ketua RT.012,”ungkap pelapor DS kepada Wartapenariau.com, Rabu (1/9/2021).

Terlapor HP ketika berulang kali dikonfirmasi via telepon genggamnya ke nomor: 0813713557xx, terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi.

Begitu juga Penasihat Hukum HP, kendati telah berulang kali diupayakan konfirmasi via telepon genggam dan WhatsApp,namun hingga saat ini belum ada jawabannya.

Seperti diberikan media ini sebelumnya, bahwa Ketua LPMK, Supriadi dan Ketua RT 012,Kelurahan Jaya Mukti, Aidil Irham, Senin (6/9/2021) dipanggil ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, perihal pelaporan pengaduan tentang dugaan pelanggaran edika berupa perzinahan/perselingkuhan oknum pejabat Pengadilan Negeri Rokan Hilir berinisial R.R.S, S.H dengan oknum pengusaha berinisial HP, yang bertempat tinggal di Jl. Kesuma  Gg.Flamboyan,Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

Ketua LPMK dan Ketua RT.012 dipanggil untuk hadir ke Kantor Pengadilan  Tinggi Pekanbaru dalam rangka menghadap kepada ketua team pemeriksa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas laporan pengaduan tertulis salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS isteri sah oknum pengusaha berinisial HP.

“Dalam surat panggilan kedua nomor: W4-U/399/PS.02/B/2021, bapak ketua LPMK dan ketua RT.012 dipanggil untuk hadir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk dimintai keterangannya terkait laporan saya pada tanggal 25 Mei 2021 dugaan perselingkuhan suami saya dengan oknum pejabat Pengadilan Negeri Rohan Hilir,”ungkap pelapor DS kepada Wartapenariau.com, Selasa (31/8/2021).

Bahwa Ketua RT 012,Aidil Irham dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),Supriadi mengaku ikut mendatangi rumah oknum direktur utama PT.Inti Labora Persada berinisial HP pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, terkait dugaan terjadi perselingkuhan di dalam rumah pelapor DS yang berada di Kota Dumai.

“Benar kita ikut mendatangi rumah saudara HP. Kita menyesalkan adanya kita temukan seorang wanita bersama HP di dalam rumah tersebut tanpa adanya wajib lapor kepada ketua RT setempat, padahal di dalam peraturan setiap warga baik pemilik rumah maupun tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat,”ujar Ketua LPMK, Supriadi.

Begitu juga, Ketua RT 012, Aidil Irham mengaku tidak ada menerima laporan (wajib lapor) terkait adanya seorang wanita lain berada di dalam rumah HP pada tanggal 28 April 2021 pukul 04.45 Wib. ”Saudara HP tidak lapor kepada kita,”ujar Ketua RT 012, Minggu (23/5/2021).   

Pelapor  DS juga mengungkapkan,bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, ia bersama saudaranya datang ke rumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT bersama Ketua LPMK.

“Setelah kami tiba dirumah,saya melihat ada mobil lain digarasi rumah dan saya curiga dari desas-desus ada sering wanita datang kerumah kami itu dan betapa terkejutnya saya melihat seorang wanita lain bersama suami saya berada di dalam kamar tidur kami dan ternyata wanita itu oknum panitera muda hukum di Pengadilan Negeri Rohil,sehingga terjadi percekcokan yang cukup serius antara saya dengan suami,”ungkap DS.

Menurut DS, dalam peristiwa tersebut diduga terjadi tindakan pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya HP, sehingga mengakibatkan memar disebelah pipi kanannya akibat pemukulan tersebut.

“Kemudian saya mendatangi Polres Dumai untuk melaporkan suami saya dugaan tindak pidana KDRT dan kasus dugaan perzinahan,”ujar DS, Minggu (23/5/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *