Terkait “Perselingkuhan” Oknum ASN, Pelapor DS Dipanggil Pengadilan Tinggi Pekanbaru

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hari ini, Senin (20/9/2021), pelapor inisial DS dipanggil Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terkait pelaporan pengaduan tentang dugaan pelanggaran etika berupa perzinahan/perselingkuhan oknum pejabat Pengadilan Negeri Rokan Hilir berinisial R.R.S, S.H dengan oknum pengusaha berinisial HP, yang bertempat tinggal di Jl. Kesuma, Gg.Flamboyan,Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021, Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengirim surat panggilan kepada DS ke alamat rumahnya yang berada di Gg. Flamboyan,Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai. Namun terlapor HP, suaminya DS diduga sengaja tidak memberikan surat panggilan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut kepada DS. 

 “Suami saya HP diduga sengaja tidak memberikan surat pemanggilan itu kepada saya, karena surat panggilan tersebut dikirim Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui alamat rumah kami yang berada di Gg.Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai. Jadi hari ini, saya bersama ketua LPMK dan ketua RT. 012 dipanggil lagi untuk hadir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk dimintai keterangan terkait laporan saya pada tanggal 25 Mei 2021, terkait dugaan perselingkuhan suami saya dengan oknum pejabat Pengadilan Negeri Rohan Hilir,”ungkap DS kepada Wartapenariau.com, Senin (20/9/2021).

DS berharap agar perkara dugaan pelanggaran etika berupa perselingkuhan oknum pejabat dengan HP dapat segera diselesaikan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap dirinya.

“Harapan saya,jangan sampai oknum ASN selaku terlapor ini terkesan dilindungi oleh oknum tertentu, karena kami bersama ketua LPMK dan ketua RT.012 sudah dua kali datang ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etika berupa perselingkuhan ini,”harap DS.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Ketua RT 012,Aidil Irham dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),Supriadi mengaku ikut mendatangi rumah oknum direktur berinisial HP pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, terkait dugaan terjadi perselingkuhan di dalam rumah pelapor DS yang berada di Kota Dumai.

“Benar kita ikut mendatangi rumah saudara HP. Kita menyesalkan adanya kita temukan seorang wanita bersama HP di dalam rumah tersebut tanpa adanya wajib lapor kepada ketua RT setempat, padahal di dalam peraturan setiap warga baik pemilik rumah maupun tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat,”ujar Ketua LPMK, Supriadi.

Begitu juga, Ketua RT 012, Aidil Irham mengaku tidak ada menerima laporan (wajib lapor) terkait adanya seorang wanita lain berada di dalam rumah HP pada tanggal 28 April 2021 pukul 04.45 Wib. ”Saudara HP tidak lapor kepada kita,”ujar Ketua RT 012, Minggu (23/5/2021).   

Pelapor  DS juga mengungkapkan,bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, ia bersama saudaranya datang ke rumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT bersama Ketua LPMK.

“Setelah kami tiba dirumah kami,saya melihat ada mobil lain digarasi rumah dan saya curiga dari desas-desus ada sering wanita datang kerumah kami itu dan betapa terkejutnya saya melihat seorang wanita lain bersama suami saya berada di dalam kamar tidur kami dan ternyata wanita itu oknum panitera muda hukum di Pengadilan Negeri Rohil,sehingga terjadi percekcokan yang cukup serius antara saya dengan suami,”ungkap DS.

Menurut DS, dalam peristiwa tersebut diduga terjadi tindakan pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya HP, sehingga mengakibatkan memar disebelah pipi kanannya akibat pemukulan tersebut.

“Kemudian saya mendatangi Polres Dumai untuk melaporkan suami saya dugaan tindak pidana KDRT dan kasus dugaan perzinahan,”ujar DS.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *