Hakim PT Vonis Bebas Terdakwa A.Tohar Usman

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA memvonis terdakwa A Tohar Usman dalam perkara dugaan memakai surat palsu sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 263 ayat 2 dan pasal 266.

Sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa penuntut umum (JPU), Yopentinu Adinugroho,SH, menuntut terdakwa A.Tohar Usman dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A yang memeriksa perkara A Tohar Usman, dipimpin Firman Khadafi Tjindar Bumi, S.H dibantu hakim anggota, Irwansyah,SH dan Liena, dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa A Tohar Usman terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap A.Tohar Usman selama 3 tahun.

Vonis 3 tahun pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa A.Tohar Usman dinilai pihak keluarga A.Tohar Usman “tidak adil”, oleh karena itu terdakwa A Tohar Usman didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding.

Penasihat Hukum (PH), Pendi Lubis SH, Raja Junaidi, SH, Indrayadi SH, Daulat Indra, SH dan Mustakim, SH, menyatakan banding, pasalnya menurut penasihat hukum, bahwa putusan majelis hakim nilai “tidak adil”, maka terdakwa tidak menerima putusan tersebut dan banding ke pengadilan tinggi Riau di pekanbaru.

Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 November 2018 telah didaftarkan di kepaniteraan PN Dumai, dengan register nomor. 222/SK/2018/PN Dumai.

Ketua Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru telah menerima permintaan banding dari terdakwa  A.Tohar Usman dan mengeluarkan surat penetapan pada tanggal 19 Februari 2019 dengan nomor : 51/PID. B/PT. PBR, tentang penunjukan majelis hakim yang memeriksa tersebut yaitu sebagai Hakim Ketua, Yomisman SH. MH, hakim angggota, H Jalaluddin S.H. M. Hum dan H Heri Sutanto SH. MH.

Dalam amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Riau menyatakan terdakwa A Tohar Usman alias Somad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Membebaskan terdakwa A.Tohar Usman dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai nomor: 305/PID B/2018/PN DUM, tanggal 25 Januari 2019.

Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sesuai dengan sidang permusyawaratan majelis hakim pengadilan tinggi riau Pekanbaru pada tanggal 10 April 2019, maka hakim Pengadilan Tinggi menyepakati putusan tersebut diucapkan pada hari kamis tanggal 11 April 2019 dalam sidang terbuka untuk umum yang juga di hadiri panitera pengganti Hj. Rosviati, SH.

Sementara Kasi Pidum Kejari Dumai, Yunius zega, S.H. MH kepada awak media ini mengatakan pihaknya tetap melakukan upaya hukum kasasi.  “Memori kasasi segera kita limpahkan. Kita tunggu saja putusan Mahkamah Agung nantinya,”ucap Yunius Zega, Kamis (2/4/2019).

Secara terpisah Humas Pengadilan Negeri Dumai, Renaldo Tobing S.H. MH mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Dumai adalah berdasarkan keyakinan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Akan tetapi jika hakim Pengadilan Tinggi Riau berkeyakinan lain atau berbeda dari putusan pengadilan negeri Dumai, itu adalah hak dan wewenang hakim yang mengadili perkara tersebut sesuai dengan keyakinannya,” ujar Renaldo Tobing SH, MH yang jelas itulah yang diyakini dan berkeadilan menurut majelis hakim. Namun masih ada upaya hukum yang akan di tempuh seperti kasasi oleh JPU,”Kita tunggu saja hasil putusan Mahkamah Agung,”ujar ucap Renaldo Tobing,SH.*** (Rds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *