Terdakwa Lakalantas Korban Meninggal Dunia Di Vonis 4 Bulan Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada Mila Handayani, Kamis (6/8/2020).

Mila Handayani merupakan terdakwa kecelakaan lalulintas (lakalantas) dengan korbannya seorang ibu rumah tangga meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Dumai.

Putusan majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH dengan hakim anggota Desbertua Naibaho SH dan hakim Relson Mulyadi Nababan SH dibantu Panitera Pembantu (PP) Dedy Tias Diantoro juga sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa Mila 4 bulan penjara.

Menurut majelis hakim itu dalam putusannya menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Mila Handayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana juga tuntutan JPU Roslina SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roslina SH menuntut terdakwa Mila selama 4 bulan penjara, menurut JPU ini adalah akibat perbuatan Mila Handayani katanya terbukti bersalah “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” karenanya Mila dituntut pidana penjara selama 4 bulan.

Perbuatan terdakwa Mila diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan, kata JPU dalam berkas tuntutan itu.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Mila Handayani berurusan dengan hukum ketika dia (Mila) setiba di Jalan Raya Bukit Kota Dumai sekitar simpang Bukit Datuk lama menaiki motor Beat usai bertolak dari Duri Kabupaten Bengkalis Minggu (1/12-2019) lalu menabrak salah seorang ibu rumah tangga yakni Kasma Bothy yang melintas di jalan tersebut.

Korban Kasma Bothy salah seorang ibu rumah tangga ini kemudian meninggal dunia atas kejadian naas itu setelah sempat dibawa ke RSUD Dumai.

Penulis : A.Tambunan

Editor   : Nelson

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *