Terdakwa Laka Kerja Dihukum Pidana Penjara Selama 18 Bulan

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Hengky Fransiscus Munte SH, menuntut terdakwa Pangaduan Nauli Simanungkalit selama 9 bulan penjara.

Terdakwa Pengaduan Nauli Simanungkalit didakwa dalam perkara kecelakaan kerja (laka kerja) yang terjadi Jumat (2/8/2019) yang lalu di lokasi Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, Kota Dumai.

Jaksa Hengky Fransiscus Munte SH menyebut perbuatan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain meninggal sebagaimana dalam pasal 359 KUH Pidana.

Namun terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Hengky Fransiscus Munte SH yang menuntut terdakwa Pengaduan selama 9 bulan penjara, majelis hakim PN Dumai dipimpin Hendri Tobing, SH berbeda pendapat.

Majelis hakim yang dipimpin ketua PN Dumai ini justru memvonis terdakwa Pengaduan Nauli Simanungkalit jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni dengan vonis hukuman pidana selama 18 bulan penjara (1 tahun 6 bulan).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa selama 18 bulan penjara tampak separuh lebih tinggi dari tuntutan JPU Hengky F Munte SH yang menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara.

Sebagaimana tertuang di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, majelis hakim yang memutus perkara ini, Senin (18/11-2019), menyebut perbuatan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan akibat kelalaiannya terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang (korban) meninggal sebagaimana dakwaan tunggal yang didakwakan JPU.

Sebagaima diketahui, perkara nomor 383/Pid.B/2019/PN.Dum bergulir ke meja hijau peradilan PN Dumai berawal ketika terjadi laka lantas di tempat kerja wilayah KID Pelintung, Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (2/8-2019) lalu.

Saat itu Pengaduan Nauli Simanungkalit selaku sopir truk PT SSSS yang mengemudikan truk dimaksud menabrak seorang korbannya yang juga pekerja di salah satu perusahaan di kawasan KID itu sehingga membuat korban meninggal dunia.

Terhadap kejadian laka tersebut, pihak keluarga terdakwa saat ini terpidana dan pihak keluarga korban sudah sepakat melakukan pertemuan dan sudah melakukan perdamaian.***(Tambunan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *