Terdakwa Kasus “Menyelundupkan Miras” Dituntut 3 Tahun Pidana Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU8 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dua orang terdakwa perkara dugaan menyelundupkan 215 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari kawasan bebas Batam ke Kota Dumai dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 3 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni Ricci Ricardo dan Julian Chairul. Tuntutan kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara seyogianya dibacakan oleh JPU Maiman Limbong, S.H yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Namun tuntutan bagi kedua terdakwa tersebut saat itu dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Roslina SH dan Hengky Fransiscus Munte SH, dalam sidang terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Senin (20/5/2019).

Selain mendapat tuntutan hukuman dari JPU masing-masing selama 3 tahun penjara, kedua terdakwa juga di hukum denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsidaer 6 bulan penjara.

Sementara itu, atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Ricci Ricardo dan Julian Chairul kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Hendri Tobing SH, yang juga sebagai ketua PN kelas IA Dumai itu memohon keringanan hukuman.

“Saya mohon keringanan hukuman pak hakim. Saya mengakui kesalahan saya dan tidak akan mengulangi lagi,”ujar kedua terdakwa kepada hakim majelis secara bergantian.

Alasan kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada hakim majelis katanya karena mereka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak masih kecil-kecil.

Sebelumnya kedua terdakwa ini didakwa melanggar pasal 102 huruf (F) UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau pasal 56 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dimana kedua terdakwa mengeluarkan barang impor yakni 11 karton Miras (minuman keras) MMEA dengan jumlah 215 botol berbagai jenis dan merek tanpa izin berwenang dan tanpa membayar pajak.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *