Terdakwa Eni Akui “Makanan Kemas Olahan Dibeli Dari Pelaut Karena Lebih Murah”

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com – Perkara kasus pangan dengan terdawa Eni, pemilik dagangan toko Gunung Agung bergulir ke persidangan di PN Dumai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebagaimana acara sidang digelar, Selasa (16/7/2019), dua saksi dari BPOM Cabang Dumai dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Agung Nugroho SH.

Keterangan saksi Dona dan Dewi Manurung dari kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan Cabang Dumai, dimuka sidang mengakui terdakwa Eni telah menjual atau mengecer makanan kemas olahan tanpa ijin edar.

Setidaknya 45 macam merek dan jenis produck makanan dan minuman yang dipajang untuk dijual di toko Eni tidak terdapat label BPOM RI MD atau ML dengan nomor kode.

Hal tersebut terungkap setelah petugas BPOM cabang Dumai melakukan pengawasan dan pemeriksaan di toko pangan milik Eni pasca mengoptimalkan intensifikasi pengawasan peredaran makanan dan minuman pada bulan ramadhan dan hari raya idul fitri yang lalu.

Menurut saksi Dona dan Dewi Manurung yang dimintai penjelasannya oleh hakim Dewi SH selaku pimpinan sidang dan hakim Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Purta SH, saat saksi melakukan pemeriksaan di toko Eni merka dibekali surat tugas dari pimpinannya.

Beberapa merek dan jenis produk makanan kemas olahan dan minuman ringan yang ditemukan tidak terdaftar BPOM RI, menurut saksi diantaranya, Season F & N Chysanthenum, Dutch Lady, Cheong Chuan Cuka hitam, Superior Light, Soy Saure dan produck lainnya.

Dijelaskan saksi menjawab pertanyaan JPU Agung Nugroho SH, bahwa barang makanan yang tidak ada izin edar ditemukan mereka di dalam rak dan sebagian disembunyikan di bawah meja ruko terdakwa Eni.

Namun hal tersebut dibantah Eni saat hakim mengkonprontir Eni soal kebenaran keterangan saksi.

Eni membantah menyembunyikan barang bukti (BB) dimaksud dibawah meja. “Bukan disembunyikan pak hakim, tapi karena masih ada di dalam rak dipajangkan, maka sebahagian di taroh dibawah meja,” imbuh Eni meluruskan keterangan saksi.

Demikian hakim Muhammad Sacral Ritonga SH mempertanyakan terdakwa Eni kalau barang yang dijual di toko Eni dibeli dari awak kapal atau pelaut, hal tersebut dibenarkan Eni.

Kenapa beli dari pelaut tanya hakim Sacral kepada Eni, dijawab Eni karena barangnya (pangan kemas olahan tersebut-red) dibeli lebih murah.***(Tambunan)