Tempat Penadahan CPO Kembali “Menjamur” Di Wilayah Hukum Polda Riau?

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Tempat penadahan Crude Palm Oil (CPO) kembali “menjamur” disepanjang Jalan Dumai-Pekanbaru, sedangkan oknum aparat di daerah tersebut diduga dapat “upeti” setiap bulan dari oknum pengelola tempat penadahan CPO ilegal tersebut?.

Sesuai hasil investigasi tim wartawan dari 5 media online di wilayah hukum Polres Dumai dan Polres Bengkalis.

Menurut sumber dan informasi dari masyarakat di Kecamatan Bukit Kapur, bahwa tempat penadahan CPO tersebut dikelola berinisial Gul kerjasama dengan Acai.

Sedangkan tempat penadahan CPO yang berada di wilayah hukum Kecamatan Bathin Solapan, wilayah hukum Polres Bengkalis disebut-sebut dikelola berinisial Tob,Gimin,Kom,ST dan Zul.

Sopir mobil tangki yang mengangkut CPO yang datang dari berbagai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan tujuan penimbunan CPO di Pelabuhan Dumai untuk pengapalan, namun oknum sopir “nakal” terlebih dahulu “kencing” CPO ditempat penadahan tersebut.

Ironisnya, kendati tempat penadahan CPO tersebut, jauh sebelumnya telah berulang kali dikabarkan media ini, bahwa usaha tersebut diduga bebas menadah CPO dari oknum sopir “nakal” truk tangki pengangkut CPO, namun, aparat yang berkompeten di wilayah hukum Polda Riau terkesan “tutup mata”.

Pengamatan tim Wartapenariau.com di lapangan, puluhan unit truk tangki pengangkut CPO bebas masuk ke lokasi tempat penadahan CPO tersebut. Bahkan para oknum sopir “nakal” truk tangki tidak merasa takut menjual sebagian CPO yang diangkutnya kepada oknum pengelola tempat penadahan tersebut.

Menurut masyarakat di Desa Sebangar, beraninya para pelaku penadah CPO untuk mendirikan tempat  penadahan CPO dan inti sawit disepanjang Jalan Dumai-Pekanbaru, diduga akibat adanya kerjasama terselubung alias KKN antara oknum petinggi aparat terkait dengan para penadah CPO tersebut.***(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *