SOLOK,WARTAPENARIAU.com-Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Tigo Lurah Bajanjang, Nagari Simanau, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kian marak dan dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Warga mendesak pihak kepolisian segera melakukan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang dinilai merusak ekosistem itu.
Dari keterangan sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pertambangan disebut dikendalikan oleh seorang warga yang dikenal dengan nama Jorong Edis.
Alat berat tampak beroperasi siang dan malam, mengeruk tanah dan bantuan untuk memperoleh butiran emas.
Kegiatan tersebut tidak hanya menimbulkan lubang-lubang besar di perbukitan, tetapi juga mengancam kelestarian hutan serta mencemari aliran sungai yang digunakan masyarakat sekitar.
“Seharusnya aparat segera turun tangan. Kegiatan ini jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,”kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya di Simanau, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, praktik penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, bila aktivitas dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum membuat aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung.
Masyarakat berharap Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, segera menurunkan tim untuk menertibkan lokasi tambang, sekaligus menindak tegas oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga membawa pelaku ke ranah hukum agar ada efek jera,” ujar sumber lain.
Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat, Rizal Fahmi, menilai kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal sudah sangat serius. Menurut dia, praktik tambang ilegal tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air, tetapi juga meningkatkan potensi bencana alam.
“Kalau kerusakan ini dibiarkan, ancamannya nyata berupa longsor, banjir bandang, hingga hilangnya sumber air bersih. Ini bukan hanya soal ekonomi jangka pendek, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi dan reboisasi di lahan bekas tambang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Solok belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Solok.
Editor: T.Sitompul.
Sumber: DPP-LSM-KPK