Syukri Usman Bakal Layangkan Surat Ke MA Terkait Perkara Nomor: 44/Pdt.G/2010/PN.Dum

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com- Ahli waris Usman H.Razak di Kelurahan Mekar Sari, Kota Dumai, berharap kepada Jurusita Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara seluas 80.920 M2, yang terletak di Jl.Raya Bukit Timah, RT.12,Kelurahan Mekar Sari,Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Ahli waris almarhum Barita Simbolon sudah membuat surat peryataan bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya secara sukarela dari atas objek perkara itu, namun, hingga saat ini, bangunan rumah para termohon eksekusi masih ada berdiri diatas tanah objek perkara tersebut.

“Dalam bulan ini, kalau jurusita Pengadilan Negeri Dumai tidak melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara nomor:44/Pdt.G/2010/PN.Dum, tentu kami ahli warisnya, almarhum, Usman H.Razak akan melayangkan surat kepada pihak yang berkompoten di Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah  sita eksekusi,”ungkap ahli waris Usman H.Razak bernama Syukri Usman, didampingi kuasa hukumnya, Pendi Lubis,S.H kepada awak media ini di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (3/7/2019).

Menurut Syukri Usman,  pada tanggal 1 Oktober 2018, ahli warisnya alm Usman H.Razak telah melayangkan surat kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Dumai, untuk mempertanyakan kapan pelaksanaan eksekusi perkara nomor: 44/Pdt.G/2010/PN.Dum, karena segala administrasi dan biaya-biaya sudah dibayarkan. Kemudian, pada tanggal 20 Juli 2017, petugas pengadilan Negeri Dumai sudah melaksanakan sita eksekusi, berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah.

Tetapi, pada tanggal 6 Maret 2018, ketua jemaat, ketua pembangunan dan sekretaris Gereja mengajukan surat permohonan kepada Ahli Waris almarhum Usman H.Razak, untuk menundaan eksekusi perkara No.44/Pdt.G/2010/PN.Dum, agar diberi waktu kepada jemaat Gereja selama 1 (satu) bulan untuk membongkar atau memindahkan bangunan Gereja tersebut ke tempat yang telah disediakan oleh ahli waris almarhum Usman H.Razak di KM 11 Bukit Timah, terhitung sejak tanggal 6 Maret 2018.

“Jemaat Gereja sudah selesai melaksanakan peletakan batu pertama bangunan Gereja di KM 11 Bukit Timah diatas tanah yang diberikan oleh ahli waris Usman H.Razak, dihadiri oleh masyarakat setempat dan instansi terkait dari Pemerintah kota Dumai, akan tetapi pihak ahli waris almarhum Barita Simbolon tidak mau ikut acara itu, karena tidak setuju gereja itu dipindahkan dari tanah A.Tohar Usman, padahal termohon eksekusi, Jhony Simbolon dan kawan-kawannya sudah membuat surat pertanyaan bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya dari atas tanah milik Ahmad Tohar tanpa membebani pemohon eksekusi,”ujar Syukri.

Ahli waris Almarhum Usman H.Razak berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai,Hendri Tobing, SH.MH, untuk menetapkan pelaksanaan eksekusi perkara tersebut dan memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri Dumai, untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara seluas 80.920 M2 tersebut.***(Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *