Sucipto Bangun Ruko Tanpa Izin Di Kawasan Hutan, Dilapor Ke Menkopolhukam

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Oknum aparat yang berkompeten di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga melakukan “pembiaran terhadap bangunan ruko ilegal berdiri di dalam kawasan hutan” di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,Provinsi Riau.

Pengamatan tim Wartapenariau.com hari ini,Selasa (5/1/2021, Sucipto Andra telah membangun ruko tanpa izin dari instansi terkait,diduga untuk penakaran sarang burung walet di dalam kawasan hutan HPK,HP, Konservasi dan lahan gambut di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai.

Perkebunan kelapa sawit yang dikelola Suyono di Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai

“Ini perkebunan kelapa sawit milik pak Cipto, termasuk ruko yang 4 petak itu milik pak Cipto yang bertempat tinggal di Pangkalan Sesai Dumai,”ucap salah seorang pekerja kepada Wartapenariau.com yang mohon namanya tidak ditulis di media.

Ketika ditanya berapa luas lahan perkebunan kelapa sawit milik Sucipto di Kelurahan Teluk Makmur ini? Dijawab,“Kalau setahu saya sekitar 700 hektar.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau,Maamun Murod, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan,”Maaf pak setelah saya cek ternyata itu kewenangan pusat. Saya akan infokan ke BBKSDA. Bapak bisa tanya BBKSDA,”pesan Maamun Murod Wartapenariau.com.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra seluas 700 hektar berada dalam kawasan HPK, HP, Konservasi dan lahan gambut.

Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK Republik Indonesia.

Suyono, warga Kecamatan Bukit Kapur,Kota Dumai diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan HPK, lahan gambut dan konservasi seluas 300 hektar di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Begitu juga Johan Ayong diduga mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 100 hektar di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai tanpa izin dari Kementerian LHK Republik Indonesia.

Menurut Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu Samuel,S.H, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, yaitu kawasan hutan Konservasi,HPK dan lahan gambut.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas di lahan ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula, karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit,”tegas Samuel kepada Wartapenariau.com.

Terkait hal tersebut,Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitasnya,”tegas Nurzaman kepada Wartapenariau.com.

Sucipto Andra, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya nomor: 0812674448xxxx mengatakan,”Bukan hanya saya yang melakukan kegiatan di dalam kawasan itu, tetapi masih banyak lagi perusahaan yang melakukan ativitas di dalam kawasan itu,”tegas Sucipto Andra.

Begitu juga, Suyono, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa aktivitas Sucipto Andra,Johan Ayong dan Suyono dilapor ke Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan Republik Indonesia di Jakarta,pasalnya, Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan HPK,lahan gambut dan konservasi non prosedural di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kegiatan Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono di dalam kawasan hutan non prosedural. Selanjutnya kasus ini sudah kita laporkan kepada Menkopolhukam RI dan juga kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup dan Kehutanan di Jakarta, karena kasus ini merupakan “perbuatan melawan hukum”, diduga terlibat oknum Camat dan oknum Lurah dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di dalam kawasan hutan itu,”ungkap JK.Situmeang kepada Wartapenariau.com,Senin (4/1/2021).

Dikatakan JK.Situmeang, alih fungsi kawasan hutan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

“Ada tiga status kawasan hutan diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai,antara lain; Kawasan hutan HPK, lahan gambut dan konservasi. Sucipto Andra membangun ruko dan bebas melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berkompeten di Provinsi Riau,”ujar JK.Situmeang.

Penulis : Kriston

Editor : Nelson

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *