Sucipto Andra Digugat Di PN Dumai Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Yayasan Pradata Anugerah Negeri, melalui kuasa hukumnya,Syamsul Arif,S.H, menggugat Sucipto Andra di Pengadilan Negeri (PN) Dumai dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara nomor:59/Pdt.G/2022/PN.Dum, turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam surat gugatan penggugat, mengatakan bahwa perbuatan tergugat, Sucipto Andra diduga merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); Karena status objek sengketa seluas ± 720 hektar (tujuh ratus dua puluh) hektar di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai merupakan kawasan hutan.

Oleh karena itu, kuasa hukum penggugat, Syamsul Arif, S.H, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat,Sucipto Andra supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas ± 720 (tujuh ratus dua puluh) hektar, dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum). Setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri, Samuel Pasaribu akan menggugat Sucipto Andra di Pengadilan Negeri Dumai. Pasalnya, Sucipto Andra diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan seluas 720 hektar non prosedural di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur,Kecamatan Medang Kampai, kota Dumai, Provinsi Riau.

Menurut Samuel Pasaribu, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan Sucipto Andra menjadi perkebunan kelapa sawit,yaitu kawasan hutan konservasi,HPK dan lahan gambut.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas di lahan konservasi dan lahan gambut ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula, karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tegas Samuel Pasaribu kepada Wartapenariau.com.***

Penulis:T.Sitompul