Staff Khusus Menteri BUMN Dilapor Ke Polda Sumut

HUKRIM, RIAU, SUMUT17 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Staff khusus Menteri BUMN berinisial AS dilaporkan Kokoh Aprianta Bangun ke Polda Sumatera Utara, dugaan melakukan  tindak pidana penghinaan atau fitnah yang disampaikan di media, diatur di dalam Undang-undang nomor: 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (3) (UU ITE).

Surat tanda terima laporan Polisi nomor STTLP/2210//XI/2020/SUMUT/SPKT,tertanggal 16 November 2020 sekira pukul 15:17 Wib telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Pelapor Kokoh Aprianta Bangun selaku Wakil Ketua DPD Pospera Sumut. Pasalnya karena tenggang waktu 3 x 24 jam yang diberikan kepada AS untuk meminta maaf tak kunjung dilakukan. Kesempatan ruang melakukan klarifikasi langsung pada DPP Pospera juga tak diklarifikasi oleh AS, agar masalah tidak berlarut larut. Kesempatan itu telah berakhir, oleh karena mereka tidak melihat ada itikad baik dari AS, terkait dugaan penghinaan,ucapan kebencian dan fitnah yang diduga disampaikan AS di Sosial Media.

“Karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut, maka kami berhak untuk menafsirkan juga bahwa pernyataan penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian yang disampaikan AS tersebut juga boleh jadi diduga merupakan pernyataan Menteri BUMN mengingat posisi AS juga merupakan Staff khusus merangkap Juru Bicara Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN yang diangkat Menteri BUMN,”Beber Kokoh kepada wartapenariau.com

Tidak hanya itu, kata Kokoh, terkait dengan pernyataan AS yang saat ini menjabat sebagai Staff Khusus dan Juru Bicara Menteri BUMN yang menuduh organisasi Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) secara tendensius, memfitnah, menyebarkan kebencian dan nama baik organisasi di sosial media DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA)  Sumatera Utara melaporkan AS ke Poldasu.

Kokoh juga menyayangkan, jika benar pernyataan AS tersebut mewakili pernyataan Kementerian BUMN, maka sungguh sangat disayangkan dalam situasi resesi ekonomi saat ini seperti pandemi Covid-19, PHK massal, kerugian puluhan triliunan Rupiah di BUMN.

Adapun dasar pengaduan mereka adalah berawal dari obrolan di WhatsApp Group (WAG) MEMBANGUN NEGERI pada tanggal 5 November 2020 ada link berita yang isinya menyebutkan bahwa PT Timah merugi.

Lalu AS mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat, “Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua, bikin pusing memang”, Tulis AS dalam komentar lanjut Kokoh.

“Capture pernyataan Whatsapp Grup tersebut kemudian beredar luas, dan itulah yang menjadi salah satu bukti pelaporan kami,”tutur Kokoh tegas.

Selain itu menurut Kokoh, seorang mantan Dewas Pengawas dari Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada AS.

AS imbuh Kokoh menyebutkan contoh salah satu yang merugih adalah Perum DAMRI, sementara perusahan Damri yang disebut AS sudah mendapatkan untung besar di tahun 2019.

Atas pernyataan dan jawaban AS tersebut, Pospera menduga ada unsur kebencian dan fitnah yang tidak bisa dibenarkan.“Ada beberapa fakta yang membuktikan pernyataan AS tendensius dan mengandung unsur kebencian, salah satunya adalah Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah,”terangnya.

Kokoh mengingatkan AS bahwa jumlah komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan dan mereka tersebar di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Meski jelas Kokoh, bahwa tugas Komisaris dan Dewan Pengawas sebatas mengawasi Direksi dan memberi nasehat, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Atas fakta-fakta tersebut, DPD Pospera Sumatera Utara melaporkan AS ke Polda Sumatera Utara dan bahkan laporan yang sama juga dilakukan oleh DPD Pospera yang ada di 26 Propinsi lainnya di Indonesia.

Terpisah, Staff khusus Menteri BUMN, AS, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via WhatsApp kenomor 08121034xxx, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawabnya. Ketika diupayakan berulang kali menghubungi telepon ganggamnya, tidak ada tanggapannya.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *