Sidang Sengketa Tanah Dengan Tergugat Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU8 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah dengan tergugat I, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Senin (29/7/2019).

Agenda sidang ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan para tergugat dalam perkara sengketa tanah yang sudah dibeli Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai.

Dalam perkara ini ada dua warga Dumai sebagai penggugat. Secara terpisah keduanya menggugat perdata perbuatan melawan hukum Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai.

Mereka yakni penggugat Chaidir (62), warga Jalan Jeruk, Rt 07, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, dengan perkara nomor : 1/Pdt.G/2019/PN.DUM.

Dan penggugat kedua yakni Zamhur (60), Warga Jalan Cempedak, Gang Sukun, Rt 10, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dalam perkara nomor : 5/Pdt.G/2019/PN.DUM.

Kedua penggugat (Chidir dan Zamhur) diketahui sebagai saudara abang adik melakukan gugatan kepada Kadisnav Dumai secara terpisah dan berkas berbeda lewat tim kuasa hukumnya, Raja Junaidi SH, Indrayadi SH dan Junaidi, SH.

Selain Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai sebagai tergugat I, ada sejumlah tergugat lainnya yang digugat penggugat, diantaranya, ahli waris alm Alwi sebagai tergugat II (masih saudara penggugat) dalam perkara nomor 01/Pdt.G/2019/PN.DUM, Kepala Kelurahan Teluk Makmur sebagai turut tergugat I dan Kepala Kantor BPN Dumai sebagai turut tergugat II.

Sedangkan untuk perkara nomor: 5/Pdt.G/2019/PN.DUM, tergugat I, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai, tergugat II Nurhayati (53) pekerjaan (PNS), tergugat III, ahli waris almarhum Alwi, Dody Putra (29) merupakan anak almarhum Alwi sebagi tergugat IV, ahli waris almarhum Drs. Med Sudiono Djalal selaku tergugat V dan Hotman Panggabean, tergugat VI.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Medang Kampai, dalam perkara ini terseret sebagai turut tergugat I, Kepala Kelurahan Teluk Makmur sebagai turut tergugat II dan BPN Kota Dumai sebagai turut tergugat III.

Dua berkas perkara ini dalam acara persidangan disidangkan secara begantian oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Azis Muslim SH, dibantu hakim anggota Renaldo MH Tobing SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra, SH.

Pantauan awak media ini dalam sidang lanjutan, Senin (29/7/2018), dua saksi, Amat mantan Rt di wilayah objek perkara/sengketa di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dan saksi Saidi, dihadirkan tergugat IV melalui kuasa hukumnya, Remot Sidauruk, SH.

Dihadapan sidang kedua saksi yang diperiksa secara bergantian kepada majelis hakim mengaku objek perkara/sengketa dahulunya milik H. Egap Malik, selaku orang tua penggugat (Chaidir dan Zamhur).

Saksi juga mengaku mengetahui ada jual beli tanah warisan H. Egap Malik, kepada para tergugat oleh Alwi dan anak Alwi, Dody Putra.

H. Egap Malik adalah merupakan orang tua Chaidir, Zamhur, Alwi dan Nuraini. H. Egap Malik memiliki sebidang lahan (objek sengketa) di wilayah jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Tanah tersebut diwariskan Egap Malik kepada masing-masing anaknya, yakni Chaidir, Alwi, Zamhur, termasuk atas nama Egap Malik dan saudara perempuan mereka Nuraini.

Sebidang tanah milik orang tua penggugat sudah dipisah masing-masing anaknya sebagai ahli waris dan surat tanah sudah sertipikat, namun sertipikat tersebut masih dipegang oleh orang tua mereka (H. Egap Malik).

Pendek cerita, setelah H. Egap Malik meninggal, salah seorang penerima ahli waris/anak H. Egap Malik bernama Alwi semasa hidupnya menjual tanah warisan pembagiannya.

Akan tetapi Alwi disebut turut menjual tanah milik saudaranya Chaidir dan Zamhur ke Kantor Distrik Navigasi kelas I Dumai sebagai tergugat I dan tergugat lainnya tampa sepengetahuan penggugat. Maka dalam perkara gugatan nomor : 1/Pdt.G/2019/PN.DUM, Ahli waris almarhum Alwi sebagai tergugat II.

Sedangkan dalam gugatan perkara nomor: 5/Pdt.G/2019/PN.DUM, ahli waris Alwi adalah sebagai tergugat III dan Dody Putra sebagai tergugat IV.

Sebagaimana dalam berkas gugatan penggugat (Chaidir dan Zamhur) melalui penasehat hukumnya, Raja Junaidi SH, bahwa tanah warisan penggugat sebelumnya telah berstatus sertipikat semasa orang tua penggugat (H.Egap Malik) masih hidup.

Namun anehnya, ketika lahan objek perkara dijual oleh almarhum Alwi kepada kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai sebagai tergugat I dan tergugat lainnya, surat jual beli tanah berubah menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT).

Artinya, surat tanah warisan (objek sengketa) yang sudah sertipikat tidak dimunculkan, akan tetapi surat sertipikat kembali diurus para tergugat dan turut tergugat setelah terjadi jual beli.

Surat tanah warisan yang sebelumnya sudah sertipikat, menurut saksi pihak kelurahan (turut tergugat II) saat dihadirkan di persidangan sebelumnya mengakui, Alwi pernah mengurus surat tanah di kantor kelurahan.

Menurut saksi itu, Alwi mengaku surat tanah warisan tersebut (objek sengketa) terbakar sehingga Alwi meminta turut tergugat II (pegawai kelurahan) membuat surat baru (SKT).***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *