Sidang Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Menteri PUPR

DUMAI, HUKRIM, RIAU27 Views

DUAMI,WARTAPENARIAU.com-Perkara ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol Ka ndis-Dumai memasuki sidang perdana di PN Dumai, hari ini, Selasa (6/3-2018).

Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini dihadiri para penggugat atas nama Poniman dan kawan-kawannya (7) orang termasuk penasehat hukum (pengacaranya) Destiur SH.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan lahan jalan tol Kandis-Dumai dari kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eva Monalisa Krona Tambunan SE, selaku pihak tergugat I tampak hadir dalam sidang.

Demikian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah kerja Dumai selaku tergugat II dan pihak kelurahan dan kecamatan Cq Pemko Dumai sebagai tergugat III juga hadir dalam sidang perdana tersebut.

Sidang gugatan warga Kampung Baru Bukit Kapur Kota Dumai yang menyedot perhatian berbagai elemen masyarakat ini hanya berlangsung singkat saja, karena sidang ini masih tahapan mediasi para pihak, penggugat maupun tergugat.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin hakim Lamban Tobing yang juga selaku wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai menunjuk hakim mediator dalam tahapan mediasi perkara ini diluar persidangan.

Sebagaimana berita dirilis media ini sebelumnya, Poniman Cs menggugat kementerian PUPR, BPN dan Pemko Dumai selaku pihak pengadaan jalan tol dimaksud karena penentuan harga tanah permeternya tidak berkeadilan dan teekesana ada penekanan terhadap warga.

Dimana harga tanah para penggugat yang ditentukan pihak penilai appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang Pekanbaru Riau, dipimpin Ir Veny Rinalny MAPPI (Feed) dinilai tidak masuk akal dan membingungkan warga.

Dimana, lahan atau bidang tanah para penggugat (Poniman dkk-red) yang notabene dekat pemukiman warga dan kondisi tanah mereka golongan tanah keras atau tanah kuning harganya Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu per meternya.

Sedangkan lahan warga lainnya yang dinilai appraisal KJPP pada tahap I dibayar mahal hingga 61 ribu rupiah permeternya. Padahal kondisi lahan yang dibayar Rp 61 ribu ini, kondisi tanah tergolong lahan gambut.***(Tambunan)