Ricky Rizal Turun Ke Lantai Satu Untuk Mengambil Senjata Api Milik Yosua Hutabarat

HUKRIM, JAKARTA, RIAU20 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Sidang  perdana  perkara  dugaan pembunuhan berencana terhadap alm Brigadir Yosua Hutabarat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Selasa (18/10/2022).

Jadwal sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bersama-sama Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta, melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah saksi  Ferdy Sambo, S.H.S.I.K.M.H, yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa Richard Eliezar Pudihang Lumiu, yang sedang berada di luar rumah menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi agar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang.

Sesampainya di rumah, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wiboyo masuk kamar saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu….” dan dijawab saksi Putri Candrawathi “Yosua dimana….”, kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi, tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo tidak langsung memanggil Korban Yosua Hutabarat, akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban Yasua Hutabarat, lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua kamar  Tribrata Putra Sambo (anak dari saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan saksi Putri Candrawati, kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Yosua Hutabarat, yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Yosua Hutabarat, “ada apaan Yos….” dan dijawab oleh Korban Yosua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat Ma’ruf marah sama saya…” kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak Korban Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh Korban Yosua Hutabarat, akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk Korban Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua, kemudian Korban Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan Korban Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban Yosua Hutabarat keluar dari kamar, selanjutnya saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: “Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu”, meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Setelah itu saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, bahwa Korban Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan terhadap Saksi Putri Candrawathi, mendengar cerita tersebut, saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban Yosua Hutabarat, namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang)”. Saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. menyetujui permintaan saksi Putri Candrawathi tersebut dan saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *