Sidang Perdana Putri Candrawathi

HUKRIM, JAKARTA, RIAU23 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Sidang lanjutan perkara  dugaan pembunuhan berencana terhadap Alm Brigadir Y.Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (17/10/2022).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, bahwa terdakwa Putri bersama-sama Ferdy Sambo, S.H.S.I.K,M.H, Richard Eliezer Pudihang Lumiu,Ricky Rizal Wibowo dan kuat Ma’Ruf, pada hari Jum’at tanggal 8 Juli tahun 2022,  sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta, diduga menyuruh melakukan,  dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo, yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Y.Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, saksi Putri menelepon saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang.

Sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah, lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar saksi Putri yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu….” dan dijawab saksi Putri “Yosua dimana….”, kemudian saksi Putri meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Korban Y.Hutabarat menemui saksi Putri, tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo tidak langsung memanggil korban Y.Hutabarat,  akan tetapi saksi Ricky Rizal turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban Y. Hutabarat dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247, yang berada di kamar tidur Korban Y.Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak dari terdakwa Ferdy Sambo, dengan saksi Putri, kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Y.Hutabarat, yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Y.Hutabarat “ada apaan Yos….” dan dijawab oleh Korban Y.Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…”kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak Korban Y.Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri, namun sempat ditolak oleh Korban Y.Hutabarat, akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk Korban Y.Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri di dalam kamarnya di lantai dua, kemudian Korban Y. Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri dengan posisi duduk di lantai, sementara saksi Putri duduk diatas kasur sambil bersandar, kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri dan Korban Y.Hutabarat berdua berada di dalam kamar saksi Putri sekira 15 (lima belas) menit lamanya. Setelah itu Korban Y.Hutabarat keluar dari kamar, selanjutnya saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo. dengan berkata: “Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri”, meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Korban Y.Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri, diduga melakukan perbuatan terhadap saksi Putri, mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada Korban Y.Hutabarat, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban Y.Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain, terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan saksi Putri tersebut dan saksi Putri meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Bahwa selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Putri, dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada saksi Ferdy Sambo, S.H.S.I.K,M.H, lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat itu di Jakarta, mengajak juga saksi Kuat Ma’ruf merupakan kepercayaan saksi Ferdy Sambo, S.H.S.I.K.M.H dan terdakwa Putri untuk mengurus rumah di Magelang,dan saksi Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak terdakwa Putri di Magelang.   

Editor:T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *