Sidang Perdana Kasus Sabu 13 Kg “Modus Sabu Ditindih Buah Pisang” Digelar

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang perkara perdana dugaan sabu 13, 6 Kilogram dengan terdakwa Faizal Ms mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Senin (17/2/2020).

Agenda sidang perkara sabu ini masih mendengarkan pembacaan berkas/surat dakwaan terdakwa dibacakan oleh JPU Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai.

Sidang perkara sabu 13,6 kilogram ini dipimpin hakim Abdul Wahab, SH dengan hakim anggota Renaldo MH L.Tobing SH dan hakim Alfonsus Nahak SH. Dalam sidang perdana itu, terdakwa Faizal Ms dihadirkan JPU di ruang sidang duduk di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho SH, menyebut bahwa terdakwa Faizal MS Bin Safri, pada hari Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 14.30 Wib dicegat dan diberhentikan oleh aparat merupakan tim dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Saat itu tim melakukan pencegatan terhadap terdakwa Faizal ketika Faizal usai keluar dari kapal Roro Rupat-Dumai dipelabuhan Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Tim tersebut pun melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan didalam keranjang yang berisi buah Pisang diatas motor terdakwa.

Ehh..ketika dilakukan penggeledahan dalam keranjang dimaksud ternyata dibawah atau ditindih buah pisang ada ditemukan 13 bungkusan narkotika jenis sabu.

Narkotika jenis sabu tersebut diketahui sebanyak 13 bungkus berat seluruhnya setara dengan berat brutto 13.632 gram atau 13,6 Kilogram.

Kata JPU dalam dakwaannya, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris Bareskrim Polri, bahwa barang bukti (bb) 13 bungkus plastik sabu masing-masing berisikan kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I.

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, JPU Agung Nugroho SH menjerat terdakwa dengan ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *