Sidang Pekara Pembunuhan Pemilik Salon, Joy T.Situmeang Digelar Di PN Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU28 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang perkara dugaan pembunuhan pemilik salon di Kota Dumai, Joy T.Situmeang,  dengan terdakwa Siagus Lioli, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/04/2022).

Sidang dipimpin Mery Dona Tior Pasaribu S.H M.H dibantu hakim anggota Hamdan, S.H dan Al Farobi, S.H.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho SH menghadirkan 4 orang saksi, yaitu Ketua RT 13, Kelurahan Ratu Sima, Misgianto dan tetangga korban, Yanti, Supri dan Ria.

Didepan majelis hakim ke empat saksi menerangkan, bahwa awalnya mereka (saksi) mengetahui tentang kasus kematian korban, Joy Tombang Situmeang.

Menurut saksi, mereka ketemu dengan korban, Sabtu (8/01/2022) sekitar pukul 08.30 Wib, saat korban membeli lontong yang tak jauh dari rumah korban.

Kemudian saksi curiga pada hari Minggu (9/01/2022) sekitar pukul 10.30 Wib, saat itu saksi melihat rumah atau salon korban masih tetap menyala lampu dan AC.

Kamudian saksi Ketua RT sempat mencoba mendobrak pintu rumah korban, namun bertapa kagetnya saksi saat melihat korban sudah berlumuran darah di kamar mandi dalam keadaan terlungkup.

Pada saat itu, saksi menghubungi pihak kepolisian. Tak lama kemudian polisi datang dan membawa korban ke rumah sakit untuk diotopsi.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim langsung menundakan sidang sampai habis lebaran dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Dakwaan JPU sidang sebelumnya, terdakwa Siagus Sioli dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP dengan acaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: TP.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *