Sidang Lanjutan PK Terpidana Ashari

DUMAI, HUKRIM, RIAU22 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara Ashari Bin Musa, sebelumnya terdakwa dan terpidana di Pengadian Negeri Dumai dalam kasus kehutanan menjalani sidang lanjutan, Kamis (12/7/2018).

Sidang lanjutan PK tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan ke persidangan oleh pemohon Ashari melalui kuasa hukumnya Iki Dulagin SH.MH, dari Kantor Advokad dan Konsultan Hukum Arlis Law Office.

Sebagaimana sidang sebelumnya, perkara PK ini diperiksa oleh majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH, selaku pimpinan sidang, Liena SH M.Hum dan hakim Irwansyah SH, hakim anggota dibantu Panitera Pengganti (PP) Fransiska Manurung.

Dalam sidang tersebut, terpidana Ashari Bin Musa selaku pemohon dalam perkara PK ini tampak hadir didampingi kuasa hukumnya Iki Dulagin SH MH. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Agung Nugroho, SH, dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Tentang terdapat keadaan baru atau bukti baru suatu Novum hingga diajukannya PK oleh terpidana Ashari, menurut Iki Dulagin SH MH sebelumnya pada wartapenariau.com adalah karena adanya temuan baru tentang perkara yang sebelumnya mendera Ashari hingga Ashari divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA) selama 4 tahun penjara membatalkan putusan bebas di PN Dumai.

Adannya temuan baru tersebut sebelumnya tidak terungkap dalam perkara pidana Ashari saat berproses maupun saat penyidikan maupun dalam proses perudangan di PN Dumai, adalah menjadi alat bukti baru atau novum, bukti surat tersebut ditemukan oleh saksi Anton, merupakan menantu terpidana Ashari.

Novum tersebut adalah adanya Surat Keterangan nomor 07/1984 tentang mengusahakan/mengerjakan atas sebidang tanah sejak tahun 1979 di Sinepis, Kecamatan Bukit Kapur seluas : 10.000 m x 4.000 m, ditandatangani oleh Kepala Desa Batu Tritip, Kecamatan Bukit Kapur pada tanggal 15 Desember 1984.

Kemudian adanya bukti surat pernyataan/penyerahan atas sebidang tanah seluas 10.000 m x 4.000 m tersebut dari kepala desa batu teritip Jail selaku pihak pertama diserahkan kepada Ashari untuk mengusahai tanah yang diserahkan tersebut dengan surat nomor 07 tahun 1984.

Atas adanya temuan terhadap surat keterangan mengusahakan atau mengerjakan sebidang tanah yang dahulu menjadi objek perkara pidana dijerat kepada terpidana Ashari dengan tuduhan “Dengan sengaja menggunakan kawasan hutan secara tidak sah”, (Pasal 94 ayat (1) hutuf a jo pasal 19 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dua saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Ashari dimuka sidang mengakui kebenaran bukti surat menjadi novum tersebut.

Saksi Syahril dihadapan sidang membenarkan adanya tentang surat keterangan mengusahakan dan mengerjakan dan adanya surat penyerahan sebidang lahan 10.000 m x 4.000 m tersebut kepada Ashari, kata saksi dan membenarkan kalau saksi turut menandatangani surat tersebut sebagai saksi mengetahui.

Demikan pengakuan saksi kedua, haji Salifah, atas pertanyaan hakim menyebut pernah melihat surat keterangan mengusahakan dan surat penyerahan sebidang tanah yang ditandatangani kepala desa batu teritip.

Saksi yang diperiksa secara terpisah tersebut menjelaskan, sebelum Ashari mengusahai sebidang tanah tersebut (10.000 m x 4.000 m), kata saksi, tanah tersebut sebelumnya pertama diusahai oleh orang tua Ashari, kemudian diserahkan kepada Ashari dan Ashari dengan warga membemtuk kelompok tani di kawasan tersebut dengan ketua kelompok adalah Ashari.

Sementara itu, atas bukti surat baru atau novum dan penjelasan tiga saksi yang dihadirkan kuasa pemohon, Iki Dulagin SH MH, pihak termohon lewat Jaksa Agung Nugroho SH kepada majelis hakim menyebut akan membuat atau mengajukan tanggapan pada sidang berikutnya pekan depan.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *