Sidang Lanjutan Perkara Tergugat PT Pertamina

DUMAI, HUKRIM, RIAU21 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Perkara sengketa tanah, antara Ahwaluddin alias Awa, selaku penggugat dengan PT Pertamina selaku tergugat, masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, sebagaimana hari ini, Rabu (15/03/2017) berlangsung sidang lanjutan.

Agenda sidang itu masih bergulir dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, dan sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, Adnan, warga Pelintung dan saksi Ahmad Ramadhan, warga Dumai yang dihadirkan kuasa Pertamina.

Hanya saksi Adnan yang sempat dimintai keterangannya di muka sidang, sedangkan saksi Ahmad Ramadhan saat itu tidak sempat dimintai keterangannya oleh hakim majelis, berhubung perkara pidana yang akan disidangkan menurut hakim majelis itu, banyak yang antri, sehingga pemeriksaan saksi Ahmad Ramadhan, ditunda pada sidang berikutnya sepekan kemudian.

Sebagaimana pada sidang sidang sebelumnya, Edi Azmi Rozali SH, selaku pengacara Ahwaludin tampak dalam acara sidang gugatan perdata tersebut, sedangkan pihak tergugat (Pertamina-red) dihadiri kuasanya dua orang dari kejaksaan negeri Dumai selaku pengacara negara dan satu orang dari pihak Pertamina sendiri.

Dihadapan sidang, hakim majelis maupun kuasa penggugat, Edi Azmi Rozali SH, banyak menggali keterangan dari saksi Adnan terkait tanah yang menjadi objek perkara, dan dari penjelasan saksi itu terdapat sejumlah keterangan saksi yang patut disikapi hakim majelis soal keabsahan proses jual beli tanah antara Pertamina dengan penghulu Naim, yang menjadi objek sengketa.

Saksi Adnan mengaku, saat usianya 24 tahun antara tahun 1974 atau tahun 1975, saksi Adnan mengaku melihat orang tuanya penghulu Naim transaksi jual beli tanah yang menjadi objek perkara.

Orang tuanya Naim dan atuknya (nenek-red) saksi, kata saksi Adnan adalah pemilik tanah yang dijual kepada Pertamina, akan tetapi berapa jumlah nominal uang jual beli tanah tersebut, menurut Adnan menjawab hakim tidak mengetahuinya.

Kejanggalan ini yang patut digaris bawahi oleh hakim majelis, dimana lahan yang disebut saksi Adnan adalah milik orang tuanya penghulu Naim dan milik neneknya di jual ke Pertamina, bukan atas nama Naim penghulu itu tetapi adalah atas nama Adnan (saksi-red) sendiri, dan  Adnan pun mengaku tidak tahu percis soal letak batas lahan dimaksud.

Lantas menjadi pertanyaan, bahwa lahan yang diakui Adnan dijual ke Pertamina oleh penghulu Naim, ayahnya, bukan tanah atas nama Naim sendiri, lantas apakah perusahaan besar seperti Pertamina mau melakukan transaksi jual beli atau pembayaran tanah dimaksud kepada Naim yang bukan nama Naim tertera pemilik tanah ?

Berbeda pula dengan data yang diperoleh media ini, bahwa dalam surat keterangan memakai/mengusahakan  sebidang tanah berukuran 47,5 x 300 depa (objek perkara-red) di Pelintung yakni atas nama Adnan yang disebut sudah di jual ke Pertamina pada tahun 1975, disebut didapat atau diperoleh sendiri oleh Adnan.

Sementara itu, terdapat juga kejanggalan dalam surat tanah atas nama Adnan yang disebut sebut dijual ke pihak Pertamina itu. Kejanggalan itu adalah soal tahun segel keluar tahun 1974 namun ditanda tangani oleh Naim selaku penghulu tertanggal 1 Januari 1974.

Maka patut dipertanyakan soal keabsahan proses pembuatan surat tanah atas nama saksi Adnan yang disebut sebut sudah dijual kepada Pertamina itu. Apakah ketika segel diterbitkan pemerintah pada tahun 1974 sudah kah sampai ke Dumai Riau pada tanggal 1 Januari tahun 1974 ?, sebagaimana surat segel yang ditandatangani tanggal 1 Januari 1974 ole penggulu Naim dimaksud ? ini patut menjadi pertimbangan hakim majelis.

Keterangan saksi yang digali oleh hakim ketua, Sarah Louis Simanjuntak SH Mhum, maupun hakim Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH. CN MH, kepada saksi soal perkara sengketa dimaksud,  menambah deretan catatan tanda tanya soal  keabsahan proses terbitnya surat tanah sejumlah nama warga yang disebut sudah menjual kepada Pertamina.

Setidaknya sembilan nama orang warga Pelintung kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pemilik surat tanah yang disebut sebut menjual lahan kepada Pertamina, tidak satu pun surat tanah dimaksud ada nama Naim, sebagaimana disebut saksi Adnan bahwa lahan yang menjadi sengketa adalah milik orang tuanya penghulu Naim dijual Naim ke Pertamina.

Demikian dengan surat tanah segel yang terbit tahun 1974, semuanya ditanda tangani oleh Naim selaku penghulu ketika itu sama tertanggal 1 Januari 1974. Hal ini juga yang patut dipertanyakan soal proses terbitnya surat tanah yang disebut dijual kepada Pertamina itu.

Kejanggalan lain surat Pertamina yang patut di garis bawahi oleh hakim majelis, yakni adalah surat tanah yang diakui Pertamina sudah dibelinya dari warga Pelintung itu, tidak ada yang mengatas namakan milik Pertamina, baik berupa SKGR ataupun Sertifikat, namun surat tanah dimaksud, pemiliknya adalah atas nama orang lain bukan nama Pertamina.

Lucunya, surat tanah dimaksud tidak ada yang terdaftar atau tidak teregister di kantor kelurahan maupun di kantor kecamatan Medang Kampai Kota Dumai sebagaimana diakui lurah dalam kesaksiannya di persidangan. Karena itu patut diragukan legalitas surat tanah yang dimiliki tergugat (Pertamina-red), ujar sumber media ini.

Deretan kejanggalan yang diungkapkan saksi Adnan terus muncul ketika Edi Azmi Rozali SH, pengacara Awa saat menggali keterangan dari saksi Adnan. Dimana pengakuan saksi ketika ditanya hakim soal jual beli lahan oleh orang tuanya Naim kepada Pertamina, Adnan menyebut ketika itu sudah berumur 24 tahun.

Akan tetapi,ketika Edi Azmi bertanya kepada saksi Adnan soal batas lahan milik orang tuanya, Adnan mengaku tidak mengetahuinya namun hanya menyebut sepengetahuannya 600 x 600 meter saja. Sedangkan tanah atas nama saksi Adnan sendiri, diakui Adnan tidak diketahui dimana letaknya, padahal diakui saksi kalau saksi ikut mengimas tebang lahan dimaksud.

Sementara itu, ketika saksi Adnan ditanya Edi Azmi ketika tanah dijual ke Pertamina oleh penghulu Naim apa diusahai Pertamina di atas tanah tersebut, menurut Adnan tidak ada, hanya ada ditebas Pertamina lalu dibiarkan begitu saja, kata Adnan.

Pertanyaan yang serupa kembali dicecar hakim majelis secara bergantian soal tanah yang dibeli Pertamina, apa yang dibuat atau diusahai Pertamina, lagi lagi diakui saksi Adnan mengatakan tidak ada, namun katanya hanya pernah ditebas dan dibersihkan lalu dibiarkan terlantar begitu saja, sebut saksi.

Demikian soal apakah saksi ada melihat plang Pertamina di atas lahan yang diakui Pertamina miliknya, disebut saksi pernah dilihatnya akan tetapi disebutnya plang tersebut berada ditengah tengah lahan Pertamina, bukan berada di pinggir lahan atau batas tanah Pertamina sebagai mana pernah diakui pihak Pertamina.

Penulis: Tambunan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *