Sidang Lanjutan Perkara “Jarah Paksa” Inti Sawit Milik Wilmar

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang lanjutan perkara dugaan perompakan alias “jarah paksa” biji Karnel sekitar 3 ton milik perusahaan Wilmar, dengan terdakwa 8 (delapan) orang warga Dumai, kembali digelar, Rabu (18/7/2018).

Sidang ini dibuka di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, dengan dua agenda sekaligus pemeriksaan saksi pihak perusahaan Wilmar Group, Marwan Anugrah sebagai kuasa Wilmar Group dan berlanjut pemeriksaan para terdakwa.

Sidang dipimpin hakim DR Agus Rusianto SH MH yang juga Ketua PN Dumai dibantu hakim anggota Desbertua Naibaho SH MH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN.MH dengan Panitera Pembantu (PP) Parlianto Siregar.

Dalam perkara ini, diketahui bahwa pihak Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai adalah selaku pihak yang menangani sekaligus penyidik perkara dugaan perompakan  inti sawit milik Wilmar dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka hingga terdakwa di PN Dumai.

Kedelapan terdakwa merupakan warga Dumai tertangkap, di persidangan kerab bekerja sebagai tenaga lepas di kapal menguras sisa CPO di kapal tanker sehabis bongkar pada perusahaan CPO di Dumai dan termasuk bekerja sebagaimana dalam perkara ini.

Dimana dalam perkara ini, masing-masing terdakwa bekerja berperan berbeda-beda, mulai dari juru mudi pompong alias perahu yang dipakai mengangkut inti yang diduga dijarah, bekerja diatas tongkang TG Samudera 5 memindahkan biji sawit ke pompong dengan memakai pipa paralon dan peran lainnya.

Sementara itu, saksi Marwan Anugrah dihadirkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Hengky Fransiscus Munte SH, kapasitanya hanya membenarkan kalau barang inti sawit (biji karnel) yang diangkut tongkang TG Indah Samudera 5 adalah milik Wilmar.

Menurut saksi Marwan, perusahaan mengetahui adanya perompakan inti sawit milik Wilmar dari tongkang Indah Samudera 5 adalah atas laporan dari pihak Lanal Dumai.

Atas kejadian perompakan biji karnel oleh para terdakwa, pihak Wilmar kata saksi Marwan merugi sekitar Rp 27 juta lebih. Memang dijelaskan saksi Marwan, bahwa biji karnel yang diduga dijarah paksa oleh para terdakwa belum sempat dijual oleh para terdakwa dan saat ini keberadaan BB karnel kata Marwan masih penanganan pihak Lanal Dumai.

Dalam sidang lanjutan ini, para terdakwa kepada majelis hakim mengakui perbuatannya. Memang, masing-masing terdakwa menjelaskan kronologis kejadian perompakan tersebut ada yang berbeda dan bervariasi penjelasan, akan tetapi para terdakwa mengakui dan mengetahui kalau perbuatan mereka merupakan perbuatan melanggar hukum.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *