Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan terdakwa Toro Laia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Senin (29/10/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.

Dalam keterangan saksi ahli dari Dewan Pers mengatakan, pemberitaan yang merugikan pihak lain dapat diselesaikan di Dewan Pers dan dapat dibawa ke ranah hukum.

“Hak jawab dan permintaan maaf pada pengadu dan masyarakat harus dilakukan secara berulang dan dimuat pada media yang bersangkutan,”ujar  saksi ahli dari Dewan Pers, Heru Jahjo Soewardojo.

Jurnalis merupakan memiliki karya tulis dan Profesi wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Setiap berita yang akan diterbitkan atau dipublikasikan di media harus melalui verifikasi dan memberikan ruang konfirmasi kepada yang bersangkutan.

“Konfirmasi dapat tertunda bila suatu pemberitaan yang menyangkut umum dan urgent, namun tetap memberikan ruang konfirmasi pada bersangkutan. Tidak serta merta langsung dapat diberitakan, bila hal ini tidak dilakukan, akan timbul persoalan baru dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut,”terang Heru.

Dikatakan Heru, kalau terjadi keberatan pada nara sumber atau yang diberitakan,  dapat mengajukan hak jawab pada Dewan Pers. Kalau dilakukan secara berulang kali maka dapat disebut konflik kepentingan, hal ini sudah melangggar KEJ.

“Dalam berita persidangan, berita fokus pada jalannya sidang dan yang terkait dalam proses tersebut, masih banyak berita yang dapat digali, tanpa harus memojokan pada seseorang,apalagi belum ada kekuatan hukum yang mengikat,”ujar Heru.***(SP).