Sidang Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Kepala KSOP Dan Manager PT Pelindo

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang dugaan perbuatan melawan hukum, dengan tergugat I Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, tergugat II, Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Tergugat III, General Manager PT Pelindo Indonesia I (Persero) Cabang  Dumai, tergugat IV, Dirut PT Pelabuhan I Pusat, dengan penggugat pimpinan Cabang PT Dahlia Bina Utama Yulius,SH.MH, digelar  di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (7/5/2018).

Sidang dipimpin hakim Ketua Aziz Muslim, SH dibantu hakim anggota, Renaldo MH Tobing SH.MH, Adiswarna Chainur Putra, SH.CN.M.Hum, dengan agenda pembacaan gugatan dari penasihat hukum penggugat.

Dalam gugatan yang dibacakan penasihat hukum penggugat, Raja Junaidi, SH mengatakan perusahaan penggugat, Yulius,SH.MH  telah terdaftar di kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai sebagai perusahaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan Gas Bumi di Pelabuhan Dumai.

Penggugat,Yulius sudah cukup lama melakukan kegiatan bongkar muat BBM di Pelabuhan dan mendapat izin dari tergugat I, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, namun pada bulan Oktober 2017, tergugat I melarang penggugat membongkar muat BBM di Pelabuhan hanya berdasarkan telegram nomor;65/VI/DM/17 dari tergugat II,Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, padahal penggugat, Yulius mendapat persetujuan dari tergugat I berdasarkan surat tanda pendaftaran nomor;AL.004/1/10/KSOP-DMI/2017, tertanggal 27 Agustus 2017, sesuai dengan ketentuan pasal 216 UU RI tahun 2008.

Dalam menjalankan kegiatan usaha bongkar muat BBM ke kapal di Dermaga Pelabuhan Dumai oleh perusahaan penggugat, penggugat  wajib melaporkan dan mengajukan permohonan banker kepada Pelindo I Cabang Dumai.

Setiap adanya kegiatan bongkar muat BBM dari truk tanki ke kapal, perusahaan penggugat dikenakan biaya tarif sebesar Rp 7000,- per ton belum termasuk ppn 10 persen.

Dikatakan Raja Junaidi,  perbuatan para tergugat yang mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 September 2017 dan telegram tertanggal 16 Juni 2017, diduga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan penggugat baik secara materil maupun moril.

“Akibat pelarangan pengisian BBM ke kapal oleh tergugat I dan tergugat II semenjak tanggal 16 Juni 2017, sampai saat ini penggugat rugi sebesar Rp. 2 miliar,”ujar Raja Junaidi.

Sidang kembali akan digelar pada pada hari Selasa (14/5/2018), dengan agenda pembacaan jawaban dari tergugat I, tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV.***(Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *