Pelaku Ditembak Mati Karena Berusaha Menyerang Petugas

HUKRIM, RIAU, SUMUT15 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Residivis spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) ditembak mati Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota pada Kamis (07/01/2021). Pelaku ditembak mati hingga tewas karena berusaha menyerang petugas dengan pisau kecil.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam konferensi persnya di RS Bhayangkara Jalan K.H. Wahid Hasyim No.1, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (08/01/2021).

“Tersangka AR alias M (28) warga Jalan Sibiru-biru, Pasar VIII Gang Rahayu merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua dan keluar tahun 2020,”tutur Irsan

Ia menerangkan bahwa tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (07/10/2020) lalu dengan korban seorang wanita.

“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan AR,” ujar mantan Kapolres Mandailing Natal itu.

Kemudian kata Irsan, Kepada kepada Polisi AR mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota. Dan saat dilakukan pengembangan AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.

“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,”tambahnya

Ia menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa HP Redmi Note 8 warna hitam, sepeda motor Honda Beat dan rekaman CCTV.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,”punkasnya.

Sementara itu, tersangka YS mengakui sudah tiga kali ikut dengan tersangka AR melakukan jambret. Dalam menjalankan aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor.

“Baru tiga kali bang. Uang hasil penjualan biasa saya pakai untuk beli narkoba,” ungkap YS.

Tidak hanya itu, lokasi kedua tersangka sering melakukan jambret, yakni di depan Ramayana Jalan Sisingamangaraja tahun 2018 dan di Jalan Brigjen Katamso depan kuburan Mandailing bersama Boy pada Agustus 2020 sebanyak dua kali.

Selanjutnya, di Jalan HM Jhoni tahun 2016, di Jalan Besar Delitua Kede Durian Oktober 2020. Jalan Pelangi tahun 2019 serta stasiun Kereta Api Medan tahun 2018. Lalu pernah juga di Jalan Brigjen Katamso Gang Aman, saat itu berhasil menjambret kalung dan di Jalan SM Raja depan Pizza Hut Agustus 2020.

Turut hadir dalam konferensi pers, Kapolsek Medan, Kompol Rikki Ramadhan, Kanitreskrim Iptu Ainul Yaqin, Panit dan tim tekap lainnya.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T.Sitompul

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *