Seputar Perkara Terdakwa Zulkifli, AS

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Dalam dakwaan JPU KPK RI terungkap, bahwa terdakwa Zulkifli, AS  pada  bulan November  2016 sampai dengan Januari 2018, bertempat di Jakarta, memberi sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp. 100.000.000,00,-, Rp. 250.000.000,00,-,Rp.200.000.000,00 dan SGD35,000 ( tiga puluh lima ribu dolar  Singapura) kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II.

Terdakwa Zulkifli pada bulan Novenber 2016 sampai dengan Januari 2018, bertempat di Jakarta, Hotel Red Top Jalan Pecenongan nomor 2 RT 72 RW 4 Gambir Kota Jakarta Pusat, melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp. 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Walikota Dumai.

Pada tanggal 19 Juni 2017, berinisial Y.A membuka rekening di Kantor Cabang Pembantu BCA  Kota Dumai sebagai tempat penerimaan uang terdakwa.

Selanjutnya secara bertahap sejak 19 Juni 2017 sampai dengan Y.A menyetorkan uang sejumlah Rp1.118.275.246,00 (satu miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) dan sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2018 telah diperuntukan untuk kepentingan terdakwa dengan penggunaan menyetor uang sejumlah kepada pihak-pihak lain.

Untuk belanja dengan menggunakan kartu debit pada tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).

Untuk pembayaran pembelian tanah SKGR Nomor:878/SKGR-MK/XI/2018 di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai atas nama terdakwa pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka pada tanggal 5 Februari 2018 Rp. 1.525.246,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah). Diberikan kepada berinisial N.H pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Diberikan kepada berinisial Y. M dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tanggal 4 April 2018 Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Diberikan kepada salah satu LSM dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tanggal 29 Juni 2018 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Diberikan kepada berinisial N.A pada tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Diberikan kepada salah satu media terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan “Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau”.

Penarikan tunai dari ATM pada tanggal 1 Maret 2018 sebanyak dua kali masing-masing Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Penarikan tunai dari ATM berlokasi di Marcopolo Water Adventure Bogor dengan total Rp. 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebanyak 4 kali transaksi masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 6 Agustus 2018 dan 9 Agustus 2018 dan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain itu, terungkap, bahwa berinisial Ra mendapatkan dan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemko Dumai, terdakwa, Zulkifli, AS menerima sejumlah dari Ra melalui rekening Bank BRI atas nama Ra, sejumlah Rp. 900.000.000,00(sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian penyetoran pada tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp, 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bahwa berinisial M.I  adalah pengusaha yang merupakan orang dekat terdakwa, karena merupakan tim sukses terdakwa dalam Pilkada Walikota Dumai tahun 2015. Bahwa kedekatan M.I dengan terdakwa, memudahkannya mendapatkan pekerjaan dalam rangka Pengadaan Barang.

Penerimaan dari berinisial N.W pada tanggal 14 Februari 2017, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui transfer di rekening Bank Mandiri milik terdakwa dari N.W selaku pengusaha perkebunan di Kota Dumai.

Bahwa selain dari pihak swasta, terdakwa juga menerima uang dan fasilitas penginapan dari H.S  selaku Kepala Dinas PTMSP Kota Dumai sebesar Rp. 113.927.906,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam rupiah).

Bahwa pada tanggal 13 November 2017,  H.S  diperintah terdakwa untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA.

Bahwa penerimaan dari berinisial Y. A,  pada tahun 2016, terdakwa Zulkifli, AS memberi arahan kepada H.S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan Y.A dalam pengerjaan proyek.

Bahwa pada tahun 2017-2018, Y. A mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD), kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang dari Y.A.

Pada tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018, terjadi beberapa kali transaksi dengan total Rp. 497.700.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Diberikan kepada Y. M dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tanggal 4 April 2018 Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Bahwa terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga penerimaan uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp. 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) atau setidaktidaknya sejumlah itu dari Y, A, R, M. I, H, Y.M, N. W dan H. S tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Walikota Dumai selaku Walikota Dumai.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang memberi hadiah ataujanji, yakni yaitu memberi uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan SGD35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) atau sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri yaitu Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara iidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadilinya,telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,menerima gratifikasi, yaitu menerima uang sejumlah Rp. 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Walikota Dumai dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana yang diatur Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014.***(K.S/Ts/PH)