Seputar Kasus Tanah Konsesi Di Kota Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Bangsa Indonesia yang sudah 76 tahun merdeka dan bebas dari segala bentuk penjajahan yang disebut Imperialisme maupun Kolonialisme. Sebab pada hakekatnya bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri Keadilan.

Kemerdekaan yang sudah mengalami tiga zaman (era) mulai dari Orde Lama, Orde Baru, dan yang terakhir Era Reformasi yang saat ini sedang berjalan dengan motto (semboyan) Indonesia hebat dan Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh.

Sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang sejatinya mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan mendapat kebebasan untuk hidup tanpa tekanan, sesuai dengan Hak Asasi Manusia 

Negara wajib melindungi setiap warga negara dan bertanggung jawab atas perlindungan keamanan dan ketertiban untuk menjamin berjalanannya pembangunan Nasional yang disebut pembangunan sumber daya alam, ekonomi masyarakat, kesehatan yang beradab dan berkeadilan.

Secara defacto dan dejure bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah merdeka. Dan telah 76 tahun bebas dari segala bentuk penjajahan oleh bangsa asing. Akan tetapi kemerdekaan yang meliputi dan menjiwai setiap dasar atau seluruh warga negara secara utuh, abadi sesuai dengan syair lagu Kebangsaan Indonesia Raya(Indonesia Tanah Airku Tumpah Darahku). Atau syair lagu Indonesia Tanah Air Beta Pusaka Abadi Nan Jaya. Dalam arti bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk hidup dan bertempat tinggal di nusantara dan negara wajib memberikan haknya secara defacto dan dejure sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sesungguhnya makna kemerdekaan bagi seluruh rakyat indonesia ketika Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai  semboyan Negara dijalankan, dilaksanakanoleh Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif secara tulus, ikhlas, dan jujur itulah kemerdekaan yang sejati dan abadi.

Secara khusus disatu sisi bahwa sebagian warga masyarakat yang tinggal di daerah dan jauh dari pusat Pemerintahan terkesan belum menikmati dan memahami apa itu “Merdeka”. Sebab warga masyarakat Kota Dumai secara khusus, dan Riau secara umum masih banyak tinggal dikawasan hutan yang identik bertetangga dengan “binatang liar” yang sampai saat ini masyarakat belum dapat memiliki tempat tinggal (tanah) yang resmi atau sah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di negara ini. Namun identitasnya sebagai warga negara berbentuk kartu keluarga dan kartu tanda penduduk diberikan oleh Pemerintah.

Disisi lain terkait dengan tanah konsesi yang selama ini “menghantui” warga masyarakat yang tinggal ditanah konsesi PT CPI, khususnya di kota Dumai, dimana baru baru ini sesuai dengan informasi bahwa kontrak PT CPI sudah berakhir pada tanggal 9 Agustus yang lalu. Dan segala yang berkaitan PT CPI dikembalikan kepada negara.

Ketika hal status tanah konsesi dikonfirmasi kepada Kakawil BPN Propinsi Riau melalui telepon selulernya 081373305xxx mengatakan, pihaknya belum mendapat surat secara resmi dari Pemerintah terkait dengan status tanah konsesi. “Nanti saya kabari jika sudah ada kepastiannya,”ucapnya.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *