Sepuluh Tersangka Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalan

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

Sepuluh tersangka tersebut, M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka), Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor. Viktor Sitorus selaku kontraktor, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, KPK menyebut negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 475 milyar. Proyek jalan itu terdiri atas enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.

KPK juga memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminim terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

“Amril Mukminin dipanggil sebagai tersangka,”kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2020).

KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.***(Pantas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *