Seorang Laki-Laki Dibekuk Polsek Bukit Kapur

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Lakukan aksi pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda, seorang laki-laki berusia 19 tahun berinisial MS Alias ST dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai, Jumat (20/01/2023) lalu.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, menjelaskan,  kejadian bermula pada Rabu (18/01/2023) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Pawang Sidik, Gg. Sempurna II, RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan sebuah cangkul. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit televisi, 1 (satu) unit handphone andorid serta sejumlah uang tunai,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (24/01/2023).

Kemudian, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, saat dilakukan pengembangan diketahui MS Alias ST (19) telah beberapa kali melakukan aksi pencurian tersebut, dan hanya dilakukan seorang diri.

“Adapun sebelumnya MS Alias ST (19) juga telah melakukan aksi serupa disebuah rumah di Jalan Karya Bakti, RT. 021, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kemudian disebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Tepak RT. 001 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur pada Rabu (18/01/2023),” jelas Kapolsek Bukit Kapur.

Diungkapkan Kapolsek Bukit Kapur, dihari yang sama, yakni Rabu (18/01/2023) lalu diketahui bahwa MS Alias ST (19) telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda. Sementara rumah yang menjadi sasaran aksi pencurian MS Alias ST (19) yakni rumah-rumah yang dalam kondisi ditinggal pemiliknya ataupun tidak ada orangnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS Alias ST (19) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5A KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur.

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *