Seorang IRT Didenda Karena Terbukti Jual Obat KerasTanpa Izin

DUMAI, HUKRIM, RIAU10 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Leni Marlina, warga Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, di hukum denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Rabu (24/4/2018), karena Leni terbukti menjual obat berlabel obat keras tanpa izin keahlian farmasi.

Majelis hakim dipimpin hakim Hendri Tobing SH sebagai Wakil Ketua PN Dumai ini, menjatuhkan hukuman denda uang Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, menuntut Lina Mardalena dengan tuntutan hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsudaer 6 bulan kurungan.

Selain hukuman denda dijatuhkan majelis hakim kepada Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, ia juga mendapat subsidaer. Artinya, apabila Lina tidak dapat menyanggupi untuk membayar hukuman denda Rp 15 juta tersebut, maka Lina harus menjalani hukuman subsidaer selama 4 bulan penjara.

Atas putusan dibacakan oleh wakil ketua PN Dumai dibantu hakim anggota, Renaldo MH.L.Tobing SH, MH, hakim anggota, Alfonsus Nahak SH. MH dan Panitera (PP) Asrin Sembiring SH, terdakwa Lina mengatakan masih pikir-pikir, apakah membayar denda atau menjalani kurungan selama 4 bulan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Lina Mardalena berurusan dengan hukum hingga bergulir ke meja Pengadilan Negari Dumai, berangkat dari tindakan pengawasan dan tindakan hukum dilakukan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru-Riau.

Dimana Lina Mardalena, berurusan dengan BPOM karena Lina menjual berbagai macam obat kapsul atau tablet berlabel obat keras dengan tanda lingkaran warna merah di sampul obat, dijual Lina di kedai kelontong miliknya tanpa ada izin dari instansi berwenang dan juga tidak memiliki keahlian dibidang farmasi.

Lina mengaku membeli obat keras tersebut adalah dari sopir mobil box yang selalu mengantar ke kedai milik terdakwa Lina.***(Tambunan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *