Seorang DPO Diduga Kelola Gudang Tempat Penadahan CPO Di Tiga Tempat

DUMAI, HUKRIM, RIAU9 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Salah seorang  berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penadah CPO berinisial Gul, diduga bebas mengelola gudang penadah Crude Palm Oil (CPO) di 3 (tiga) tempat, yaitu wilayah Balai Pungut, Kecamatan Pinggir,Kabupaen Bengkalis, di Kecamatan Bukit Kapur, dan  di KM 11 Bukit Timah, Kota Dumai.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Bukit Kapur, Kota Dumai, yang namanya tidak mau ditulis di media ini.

“Sigul yang masih DPO sudah buka lagi tempat penampungan CPO di TKP yang digerebek Polisi pada tanggal 18 lalu. Sigul buka usaha CPO di tiga tempat, yaitu di Bukit Timah KM 11, Kecamatan Dumai Selatan, di Kecamatan Bukit Kapur dan di Balai Pungut, Kecamatan Pinggir dan yang berperan dilapangan Sigul dan bosnya si Acai di Duri,”ungkap salah seorang warga kepada Wartapenariau.com, Sabtu (4/4/2021).

Menurut beberapa orang warga di Kecamatan Bukit Kapur, Polda Riau telah menggerebek gudang penadah CPO yang dikelola sigul di daerah Bukit Kapur. Dua orang pelaku  yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah ditangkap dari lokasi tersebut.

“Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik Gul yang saat ini telah berstarus DPO bersama 2 orang pelaku lainnya,tetapi kok bisa lagi DPO sigul buka usaha tempat penampungan CPO ilegal di TKP ini,”ungkap warga dengan nada heran.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Wartapenariau.com, Polda Riau telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang masih DPO, yakni berinisial R, E S, dua sopir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO dan sigul selaku pengelola gudang penampungan minyak kelapa sawit ilegal tersebut.***(TS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *