Semakin Terkuak Dugaan Perselingkuhan Oknum Direktur PT ILP

DUMAI, HUKRIM, RIAU22 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa oknum direktur utama PT Inti Labora Persada berinisial HP, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 04.45 Wib, diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum ASN berinisial R.R.S, di salah satu rumah yang terletak di Jl.Kesuma, Gang.Flamboyan,RT.012, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Menanggapi berita tersebut,oknum direktur PT Inti Labora Persada mendatangi kantor PT Warta Pena Riau, memohon kepada Wartapenariau.com untuk menghapus berita tersebut. “Horas Lae. Sudah dibagikan tu fb seputar Rokan Hilir berita i. Mohon dihapus lae. Hapuslah. Korban anak orang lae, padahal belum tentu benar berita itu”,”pesan HP.

Begitu juga, oknum panitera muda hukum PN Rohil berinisial R.R.S, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, membantah tidak benar dirinya melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan oknum pengusaha berinisial HP di salah satu rumah di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

“Saya tidak ada dan tidak benar saya melakukan perzinahan dengan siapapun dan perihal pemberitaan tersebut saya harap harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menggiring opini dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan,”pesan R.R.S kepada Wartapenariau.com, Kamis (20/5/2021).

Terkait berita tersebut,Ketua RT 012,Aidil Irham dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),Supriadi mengaku ikut mendatangi rumah oknum pengusaha berinisial HP pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, terkait dugaan terjadi perselingkuhan di dalam rumah HP yang berada di Kota Dumai.

“Benar kita ikut mendatangi rumah saudara HP. Kita menyesalkan adanya kita temukan seorang wanita bersama HP di dalam rumah tersebut tanpa adanya wajib lapor kepada ketua RT setempat, padahal di dalam peraturan setiap warga baik pemilik rumah maupun tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat,”ujar Ketua LPMK, Supriadi.

Ketua RT 012, Aidil Irham mengaku tidak ada menerima laporan (wajib lapor) terkait adanya seorang wanita berada di dalam rumah HP pada tanggal 18 April 202.  ”Saudara HP tidak lapor kepada kita,”ujar Ketua RT 012,Minggu (23/5/2021).

Pelapor DS juga mengungkapkan, bahwa  pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor DS besama saksi datang ke TKP yang pada saat itu, pelapor (suami) tinggal sendiri, dengan tujuan untuk mengambil  dokumen berupa Akta Pernikahan.

Kemudian pada saat di TKP pelapor melihat ada mobil digarasi rumah dan pelapor bersama saksi langsung masuk ke rumah dan pelapor terkejut karena ada seorang wanita lain bersama suaminya yaitu terlapor berada di dalam kamar tidurnya, kemudian pelapor dan terlapor terjadi perkelahian dan terlapor pun melakukan pemukulan kepada pelapor sehingga mengakibatkan memar/lebam disebelah pipi kanan pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai, guna pengusutan lebih lanjut. Laporan Polisi ditandatangani oleh, Kanit II SPKT Polres Dumai, Ipda Agust Ronald Simanjuntak.

Pelapor DS datang ke rumahnya tersebut,disaksikan oleh Ketua RT bersama Ketua LPMK. “Kemudian saya mendatangi Polres Dumai untuk melaporkan suami saya dugaan tindak pidana KDRT, perzinahan, dan tanda bukti lapor nomor:TBL/165/VII/2021/Riau/Res Dumai,”ucap DS, Minggu (24/5/2021).

.Penulis: Jeston Karlop Situmeang 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *