TANAH KARO, WARTAPENARIAU.com – Satreskrim Polres Tanah Karo mengungkap praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Korpri, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Rabu (24/9/2024) malam. Penggerebekan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen polri untuk menumpas penyakit masyarakat (pekat).
Dalam pengrebekan polisi mengamankan tiga orang diduga pelaku berinisial RJT (24), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. WK (58) seorang petani warga Kecamatan Berastagi, dan AS (39) petani asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip, uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga digunakan dalam transaksi perjudian.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R. Nainggolan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan segera ditindaklanjuti dengan patroli ke lokasi.
“Begitu mendapat informasi dari warga, tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktivitas perjudian. Ketiga tersangka langsung diamankan beserta barang bukti,” kata AKP Eriks, Kamis (25/9/2025).
AKP Eriks mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tanah Karo akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Kini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. (WPR)