Salamuddin Purba Dan Ali Siddik Ditetapkan Sebagai Tersangka

DUMAI, HUKRIM, RIAU24 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang Praperadilan yang diajukan pemohon Salamuddin Purba dan Ali Siddik dengan termohon Polda Riau CQ Polres Dumai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Rabu, (13/04/2022).

Sidang perkara nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Dum dengan register 22 Maret 2022, dipimpin Hakim Tunggal, Al Farobi, S.H.

Sidang hari ini dengan agenda pembacaan permohonan tersangka yang diwakili oleh kuasa hukum.

Salamuddin Purba dan Ali Siddik tidak terima ditetapkan sebagai tersangka karena mereka hanya sebagai penerima kuasa dari kelompok masyarakat diduga tanah milik Almarhum Sayang.

Salamuddin Purba dan Ali Siddik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dugaan  melakukan tindak pidana  menggunakan surat palsu dan atau orang yang melakukan  atau turut melakukan perbuatan menggunakan surat palsu yang diketahui terjadi  pada hari Jumat  tanggal 20 Nopember 2020 sekira pukul 14.00 Wib di jalan raya Dumai-Basilam Baru tepatnya di kantor  Tanjung Penyembal kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai. Tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUH Pidana.

Salamuddin Purba dan Ali Siddik ditahan penyidik sejak tanggal 20 maret 2022 hingga saat ini.

Menurut istri Salamuddin Purba, dirinya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Dumai. Kemudian Salamuddin Purba dan Ali Siddik mengajukan permohonan Praperadilan  ke Pengadilan Negeri Dumai.

Sidang Praperadilan seyogyanya digelar sidang perdana pada hari Rabu, 06 April 2022, namun termohon tidak hadir dan sidang ditunda.

Pada persidangan hari ini, termohon dari Polda Riau dan Polres Dumai tampak hadir, sedangkan pemohon praperadilan Salamuddin Purba dan Ali Siddik diwakili oleh kuasa hukumnya dari Pengacara Pekanbaru.

Seperti di ketahui, Salamuddin Purba merupakan pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Dumai.Saat ini aktif sebagai Wartawan Media online Mimbar Negeri.com yang berpusat di kota Pekanbaru.***(rh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *