Saksi Miswan Mengaku Tidak Pernah Melakukan Pengukuran Tanah

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah, dengan terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho, SH, Rabu (27/5/2020).

Sidang dipimpin hakim ketua, Renaldo Meiji H Tobing, SH, dibantu hakim anggota Abdul Wahab SH.MH dan Alfonsus Nahak, SH.MH

Saksi Miswan sebagai juru ukur di kantor Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, dalam keterangannya menyatakan mencabut berita acara pemeriksaannya (BAP) di penyidik Polres Dumai, yang sudah ditandatanganinya sebagian, karena menurutnya poin 6 dan 8 terkait dengan pengukuran tanah SKMST nomor 115 yang dikeluarkan oleh terdakwa Hanafi Atan, tidak benar.

Hakim bertanya kepada saksi Miswan, kenapa saksi mencabut keterangannya yang sudah di BAP penyidik? Apakah ada paksaan maka saudara saksi menandatangani BAP tersebut? Dijawab saksi: “Saya tidak pernah melakukan pengukuran atas tanah tersebut, dan tidak ada berita acara pengukuran yang diserahkan terdakwa Hanafi Atan, akan tetapi terdakwa Hanafi Atan yang menjabat sebagai Lurah saat itu meminta kepada saya untuk menandatagani selembar surat yang berkaitan dengan berita acara pengukuran dan saya tanda tangani,”ungkap saksi Miswan menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian hakim bertanya lagi, mengapa saudara saksi mau menandatangani surat tersebut, sementara saksi tidak melakukan pengukuran diatas tanah tersebut? Dijawab saksi Miswan: “Bagaimana pak hakim terdakwa Hanafi Atan itu adalah atasan saya dan saya memang tidak dipaksa untuk menandatangani surat tersebut. Menurut saja karena saya bawahanya, “ujar saksi Miswan.

Sementara itu, hakim bertanya terkait keterangan saksi Miswan kepada terdakwa Hanafi Atan dan Mansur, bagaimana tanggapan terdakwa terkait keterangan saksi ini? Dijawab Hanafi Atan: “Tidak pernah memaksa saksi untuk menandatangani surat tersebut,”jawab terdakwa Hanafi.

Sementara terdakwa Mansur mengakui, bahwa saksi pernah memberi uang kepada saksi Miswan untuk turun kelapangan melakukan pengukuran.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH, menanyakan saksi Miswan, siapa yang menulis SKMST tersebut diregister Kelurahan? Dijawab saksi Miswan: “Tidak tahu.

Kemudian penasihat hukum (PH) terdakwa, Junaedi SH menanyakan kepada saksi, apakah SKMST Nomor 115 yang sudah terdaftar di buku register dan berlaku atau tidak?. Dijawab saksi Miswan: “Saya tidak tahu juga,”ucap saksi Miswan.

Sementara saksi bersama Arahim, mantan ketua RT 06, Kelurahan Pelintung dalam keterangan mengatakan bahwa SKMST nomor: 115, kata penyidik adalah palsu dan dirinya sudah diminta keterangan oleh penyidik terkai surat SKMST tersebut.

“Karena terdakwa Mansur  pernah minta tolong kepada saya untuk melakukan pengukuran  ke lahan tersebut dan kami turun kelapangan bersama orang tua Mansur bernama Alu untuk melakukan pengukuran. Dari hasil pengukuran kami bertiga diantar terdakwa Mansur ke Kantor Lurah dan setelah surat keluar atas nama Mansur barulah surat tersebut saya tandatangani,”terang saksi Arahim.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada saksi Arahim, apakah ada pihak Kelurahan atau sempadan maupun saksi ikut dalam melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut? Dijawab saksi:  “Tidak ada. Selanjutnya hakim bertanya kepada terdakwa Mansur tekait keterangan saksi tersebut, apakah ini benar? Dijawab terdakwa, Mansur. “Benar kesaksian Arahim itu.

Saksi terakhir bernama Eromzi dari bagian pertahanan Pemko Dumai menerangkan seputar penerbitan surat sebidang tanah kepada hakim. Menurut saksi Eromzi,  bahwa aturan atau syarat penerbitan surat sebidang tanah  harus melalui prosrs sesuai aturan walaupun pada tahun 2009  belum ada perwako, namun peraturan pemerintah nomor: 24 Tahun 1997 sudah mengatur yang disebut sporadik sebagai pengganti SKMS.  “Yang jelas untuk menerbitkan surat sebidang tanah harus ada pendaftaran permohonan juru ukur, sempadan, saksi dan berita acara pengukuran barulah surat tanah dapat dikeluarkan dan syarat tersebut tidak jauh berbeda, “kata saksi Eromzi kepada hakim.

Selanjutnya Jaksa Penutut Umum, Agung Nugroho, SH bertanya kepada saksi Eromzi, apakah posisi RT setempat bisa dalam berita acara pengukuran? Dijawab saksi: “RT hanya sebatas menyaksikan saja. Yang paling berhak urgen ini adalah sempadan,“jawab saksi.

Sidang kembali digelar minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Penulis : JK.Situmeang

Editor   : Nelson

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *