Rusli Rahim Alias Alai Mengaku Memiliki Data Di Lurah Untuk Mengola Kawasan Hutan

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Rusli Rahim alias Alai mengaku memiliki data lengkap di Lurah untuk mengola kawasan hutan produksi (HP) di Jalan Parit Kitang, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

“Jangan sembarangan buat berita. Kalau mau data kan bisa ke Lurah, disana data-data saya lengkap,”pesan Rusli Rahim alias Alai kepada Wartapenariau.com via WhatsAppnya, Sabtu (17/7/2021).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu Provinsi Riau,Samuel,S.H mengatakan, Rusli Rahim alias Alai diduga mengalihfungsikan kawasan hutan produksi (HP) menjadi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 200 hektar di Jalan Parit Kitang,RT.08, Kelurahan Bangsal Aceh,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

“Minta saja dari Rusli Rahim foto copi surat tanah perkebunan kelapa sawit miliknya itu,agar kita laporkan ke kejaksaan,karena lahan perkebunan kelapa sawit  yang dikelola Rusli Rahim itu adalah  kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, yaitu hutan produksi (HP),”tegas Samuel kepada Wartapenariau.com, Sabtu (17/7/2021).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Rusli Rahim alias Alai, warga Kota Dumai “Sulap” kawasan hutan produksi (HP) menjadi perkebunan kelapa sawit di Jalan Parit Kitang,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai, Provinsi Riau.

Berdasarkan peta lampiran surat keputusan Menteri LHK RI nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang penunjukkan areal hutan di Provinsi Riau, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Rusli Rahim alias Alai berada di dalam kawasan hutan produksi.

Rusli Rahim  alias Alai diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Salah sorang warga, yang tidak mau ditulis namanya mengatakan, Rusli Rahim alias Alai diduga mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 200 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Rusli Rahim mengelola kawasan hutan produksi ini menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tidak memiliki izin usaha pemamfaatan kawasan dan izin usaha pemamfaatan jasa lingkungan,”ungkap warga kepada Wartapenariau.com, Jumat (16/7/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *