Rusli Rahim Alias Alai Diduga Melakukan Pelanggaran Berat

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepala UPT KPH Kota Dumai, Didit, ketika dikonfirmasi terkait alih fungsi kawasan hutan, Senin (19/7/2021), mengakui belum mengetahui lokasi perkebunan milik Rusli Rahim alias Alai, yang terletak di kawasan Parit Kitang, RT.08, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Kalau memang lahan perkebunan sawit milik Rusli Rahim itu berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) dengan luas kurang lebih 200 hektar, hal itu sudah pelanggaran berat ketika lahan tersebut dialihfungsikan tanpa ada izin kerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan izin lainnya dari pihak terkait,”tegas Didit.

Diungkapkan Didit, bahwa di Indonesia ada kurang lebih 1,2 juta hektar perkebunan kelapa sawit beroperasi secara non prosedural, mungkin termasuk lahan perkebunan kelapa sawit milik Rusli Rahim alias Alai itu.

“Akan tetapi ketika warga masyarakat kecil mengola lahan 2 hektar sampai 5 hektar, masih dapat dimaafkan, tetapi jika sudah ratusan hektar, tentu harus memiliki izin resmi dari Pemerintah. Jika tidak ada izin, maka pemilik perkebunan kelapa sawit tersebut dapat di denda sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi harus secara objektif pemeriksaannya, apa saja izin yang dimiliki Rusli Rahim. Intinya untuk penanganan kasus pelanggaran alih fungsi kawasan hutan, harus ada keseriusan atau harus di back up oleh petinggi dari Pusat, karena para oknum pengusaha atau cukong perkebunan kelapa sawit tersebut sudah punya “jaringan orang kuat” di Jakarta,”ungkap Didit kepada Wartapenariau.com via telepon genggamnya.

Terkait hal tersebut, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Rinaldi Situmeang, S.H, ketika dikonfimasi,Senin (19/7/2021), mengatakan akan koordinasi dulu dengan Camat dan Lurah terkait berita alih fungsi kawasan hutan di  Wartapenariau.com tersebut.

“Karena surat tembusan dari Yayasan Bumi Hutan Melayu sudah sampai ke kami, dan akan kami pelajari dulu guna pengembangan selanjutnya,”ujar Kapolsek Sungai Sembilan via telepon genggamnya.

Seperti dirilis media ini sebelunnya, bahwa Rusli Rahim alias Alai mengaku memiliki data lengkap di Lurah untuk mengola kawasan hutan produksi (HP) di Jalan Parit Kitang, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

“Jangan sembarangan buat berita. Kalau mau data kan bisa ke Lurah, disana data-data saya lengkap,”pesan Rusli Rahim alias Alai kepada Wartapenariau.com, Sabtu (17/7/2021).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu Provinsi Riau,Samuel,S.H mengatakan, Rusli Rahim alias Alai diduga mengalihfungsikan kawasan hutan produksi (HP) menjadi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 200 hektar di Jalan Parit Kitang,RT.08, Kelurahan Bangsal Aceh,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

“Minta saja dari Rusli Rahim foto copi surat tanah perkebunan kelapa sawit miliknya itu,agar kita laporkan ke kejaksaan,karena lahan perkebunan kelapa sawit  yang dikelola Rusli Rahim itu adalah  kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, yaitu hutan produksi (HP),”tegas Samuel, S.H kepada Wartapenariau.com, Sabtu (17/7/2021).

Menurut Samuel, berdasarkan peta lampiran surat keputusan Menteri LHK RI nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang penunjukkan areal hutan di Provinsi Riau, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Rusli Rahim alias Alai berada di dalam kawasan hutan produksi.

Rusli.Rahim  alias Alai diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Salah sorang warga, yang tidak mau ditulis namanya mengatakan, Rusli Rahim alias Alai diduga mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 200 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Rusli Rahim mengelola kawasan hutan produksi ini menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tidak memiliki izin usaha pemamfaatan kawasan dan izin usaha pemamfaatan jasa lingkungan,”ungkap warga kepada Wartapenariau.com, Jumat (16/7/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *