Rumah Warga Dibakar, Warga Lapor Ke Polsek Kutalimbaru

HUKRIM, RIAU, SUMUT15 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Tanah ratusan hektar yang diklaim merupakan milik negara kurang lebih seluas 150 hektar menjadi pemicu terjadinya pertikaian dan perselisihan antar warga Dusun Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, diduga “menjadi penyebab terjadinya penganiayaan dan pembakaran rumah milik warga serta pengancaman berupa kekerasan yang dilakukan oleh salah satu kelompok ormas tertentu”.

Laporan warga ke Polisi

Para warga menduga tujuan dari teror itu tak lain dan tak bukan untuk menakut-nakuti warga agar meninggalkan tanah negara tersebut yang telah mereka kelola bertahun-tahun lamanya, ungkap beberapa warga, Kamis (13/08/2020).

Tidak hanya disitu, beberapa warga Dusun Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang mengungkapkan bahwa puncak dari ancaman itu hingga terjadinya pemukulan dan penganiayaan hari Senin (05/06/2020) sekira pukul 17:00 Wib.

Dikatakan ada sekelompok orang yang di sebut-sebut dari salah satu ormas tertentu menghampiri warga dengan suara lantang hingga terjadi penganiayaan terhadap empat orang warga tanpa ampun yang namanya dirahasikan berinisial LM,YD,AT,SC.

“Kami dipukuli tanpa belas kasihan pak. Kami tidak kenal pelaku pemukulan, hanya kami dengar disebut-sebut namanya “Ketum”. Kami hanya petani pak yang hanya mengharapkan dua liter beras, kami dianiaya tanpa sebab sampai kami nangis-nangis dipukuli tanpa ampun,”keluh warga.

Selanjutnya warga menerangkan bahwa mereka sudah membuat laporan terkait pengancaman yang dialami warga tersebut kepada Polsek Kutalimbaru wilayah hukum Polrestabes Medan.

Untuk laporan warga kepada Polsek Kutalimbaru sudah ada 3 pengaduan. Warga bahkan menunjukkan lembar STTLP kepada media ini, yaitu nomor : LP/61/K/Vl/2020/SPKT/SEK KUTALIM  tertanggal 01 Juni 2020 (Laporan penganiayaan) dan nomor : LP/62/K/VI/2020/SPKT/SEK KUTALIM tertanggal 2 Juni 2020 (Laporan pengancaman).

Warga berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Polsek Kutalimbaru agar mengungkap kasus ini seadil-adilnya serta memberikan rasa keadilan kepada korban maupun warga yang menuntut keadilan.

Warga juga memohon supaya penegak hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mampu menangkap pelaku penganiayaan, penebar teror, serta pembakar rumah ungkap warga.

Seorang pengurus Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi (KTKSO-R) berinisial HS (40) yang ditemui awak media mengatakan bahwa warga petani yang bercocok tanam dilokasi sering mendapat ancaman dan mengalami tekanan dari OTK (orang tak kenal), lanjutnya bahkan petani kerap ditakuti-takuti OTK dilokasi.

“Petani diancam begini, jangan keatas (lahan red), kalau keatas nanti bisa krek (sambil mencontohkan leher dipotong), dan petani juga dikejar-kejar menggunakan parang, kayu yang sudah dimodifikasi dengan paku,”pungkas HS.

Selanjutnya warga mengatakan jika kasus tersebut tidak ditangani secara serius di Polsek, disebut warga akan melaporkannya ke Polrestabes atau ke Polda.

“Kalau di tingkat Polsek tak mampu mengungkap kasus ini, kami warga akan meneruskan kasus ini ke Polrestabes Medan maupun ke Polda Sumut,”tambah warga.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti.S.H, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Sitohang.S.H menjelaskan bahwa laporan pengaduan kasus pembakaran, pengancaman belum memiliki alat bukti kuat yang cukup dan masih proses lidik, Jumat (14/08/2020).

“Kalau untuk kasus penganiayaan sudah ditetapkan tersangkanya berinisial MB, namun kemarin sudah mau damai, nunggu waktu yang baik saja,”ujarnya.

Selanjutnya, salah seorang tokoh masyarakat, Pasta Surbakti menyebutkan  bahwa kelompok Tani Sada Ola Reboisasi sudah mengelola lahan tanah tersebut selama kurang lebih enam tahun lamanya, dan sudah bercocok tanam disana bersama masyarakat jumlahnya 50 orang KK lebih dan bahkan bertempat tinggal dilahan itu,”ungkap Pasta kepada awak media, Kamis (13/08/2020).

Diberitakan sebelumnya, Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi ini berdiri pada tahun 2017 dengan SK Kepala Desa Suka Makmur nomor : 067/2001/SM/2017 ditanda tangani Kepala Desa dan tercatat dalam salinan akte notaris Gloria Gita Putri Ginting ,SH.Mkn dengan Akte Pendirian Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi nomor akte 94. Sementara susunan pengurus diketuai Supardi Surbakti dan penasehat Marhen Tarigan beranggotakan 100 lebih petani.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Februari 2018 kelompok tani berkirim surat kepada UPT Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, minta untuk memanfaatkan kawasan hutan secara maksimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan, dan pihak UPT kehutanan memberikan izin dan diketahui kerap menyerahkan bibit kepada kelompok tani untuk ditanam demi melestarikan hutan negara.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bahwa PT.Ira mengklaim lahan itu milik mereka dengan bukti SKT Camat atas nama Yopie Sangkot Batubara (alm). Hal ini juga dibenarkan Kepala Desa Suka Makmur karena menerima surat tembusan dari PT.Ira.

Warga menceritakan orang-orang yang suka menghadang petani dilokasi didatangkan oleh PT.Ira dengan jumlah puluhan orang menggunakan senjata tajam, sehingga warga menjadi takut dan mengalami trauma mendalam.

Ketika dikonfirmasi pimpinan perusahaan Developer PT.IRA masih sulit ditemui awak media dan ketika disambagi kantornya di komplek Tasbi Setia Budi Medan, namun belum berhasil dikonfirmasi kepada orang berkompeten diperusahaan tersebut, Jumat (03/07/2020)

Penulis : BTM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *