RS Murni Teguh Angkat Bicara Terkait Kematian R.Simanjuntak

HUKRIM, RIAU, SUMUT40 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Managamen RS Murni Teguh Medan dilaporkan ke Polda Sumut oleh Edward Sianturi, Sabtu  (6/6/2029) lalu, dan laporan tersebut tertuang pada nomor: STTLP/983/VI/ 2020/Sumut/SPKT/III dengan pelapor atas nama Edward Sianturi.

Pelapor, Edward Sianturi, warga Jalan Pasar Rodi Firdaus Dusun III, Kabupaten Serdang Bedagai, dan ketika ditanya via telepon seluler, Selasa (9/6/2020), terkait apa alasannya membuat pengaduan tersebut ke Polda Sumut? Namun, Edwar Sianturi tidak mau memberikan keterangan dengan alasan sudah ada pengacaranya.

“Coba tanya ke LBH atau pengacara saya saja bang,” sambil menutup telepon.

Selanjutnya dikonfirmasi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengaku belum mendapatkan informasi tentang laporan tersebut. “Saya cek dulu,” ucapnya.

Namun Nainggolan menyebutkan, bila memang laporannya sudah dibuat, maka pihaknya akan menindak lanjutinya. “Ya, kalau sudah ada laporannya pasti akan ditindaklanjuti,” terangnya.

Humas RS Murni Teguh, Winda Lingga, angkat bicara terkait kematian R.Simanjuntak. Winda mengatakan pasien berinisial RS masuk ke rumah sakit pada Sabtu, 30/05/2020. Namun pada Minggu, 31/05/2020 pagi, pasien dinyatakan meninggal dunia.

“Pasien masuk dengan keluhan demam sesak. Kondisi pasien juga lemah serta mengalami penurunan kesadaran, dan memang pasien Murni Teguh,” katanya

Saat diperiksa di IGD, tempratur pasien sudah 38 derajat. Berdasarkan foto thorax, terdapat gambaran pneunomia Covid-19, sehingga seusai prosedur Kemenkes, gejala klinis menjadi salah satu patokan, selain Rapid Test dan swab.

“Jadi pasien didiagnosa viral pneunomia, dan diagnosa sekundernya adalah PDP disertai komorbid, itulah tumor otaknya di stadium III, kalau nggak salah,” jelasnya.

Winda juga menyampaikan, sejauh ini memang belum ada data akurat jika ada pasien yang murni meninggal dunia karena Covid-19. Sebab, rata-rata terkena Covid-19 adalah yang rentan daya tahan tubuhnya, juga memiliki penyerta.

“Jadi, pasien ini adalah PDP yang disertai komorbid tumor otak,” terangnya.

Menurut Winda, keluarga pasien sebetulnya sudah diedukasi saat pasien di IGD. Sehingga, pasien kemudian dirawat di ruang isolasi.

“Tentunya ada persetujuan. Kalau nggak setuju, nggak akan dirawat di ruang isolasi. Kita kan ikuti prosedur yang berlaku sesuai Kemenkes,”ujarnya.

Winda menyebut, ketika pasien meninggal dunia, pihaknya mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, berdasarkan instruksi Gubsu No: 188 point 7 dan 8 disebutkan, jika setiap PDP maupun ODP, apabila meninggal di rumah sakit wajib ditangani sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sudah ditetapkan.

“Sehingga, pasien dimakamkan dengan pemulasaran pasien Covid-19. Jadi tidak bisa dikasi pulang,” ucapnya.

Winda menuturkan, jika memang keluarga tidak mengetahui suspect Covid-19, maka tidak mungkin pasien dirawat di kamar isolasi.

Begitu juga, soal pemakaman, manajemen telah mengomunikasikannya melalui telepon kepada keluarga untuk dikebumikan di pemakaman khusus Covid-19 di Simalingkar.

“Sempat juga mengantar baju kebaya, terus dikirim foto pasien saat di dalam peti ke keluarga. Sudah diedukasi juga, pemulasaran dilakukan empat jam setelah meninggal,” terangnya.

Disinggung soal hasil swab, Winda mengatakan, terhadap pasien hasil swab pertamanya dinyatakan negatif Covid-19. Hanya saja, sebelum swab kedua dilakukan, pasien terlebih dahulu telah meninggal dunia, karena memang penegakan diagnosa pasien Covid-19 swab harus dilakukan sebanyak dua kali.

“Tapi ada penunjang lain berupa pemeriksaan klinis yang sudah dilakukan. Kalau dia swab pertama dan kedua negatif, maka kita pindahkan ke ruang biasa, dan kita sembuhkan komorbidnya,” tutur Winda.

Dalam peristiwa ini, Winda mengaku, manajemen RS Murni Teguh selalu memberikan laporan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bila setiap ada pasien ODP dan PDP yang masuk.

Terkait tuduhan yang menyatakan RS Murni Teguh sengaja memvonis untuk mendapatkan klaim uang pemerintah dari setiap pasien Covid-19, Winda menegaskan hal itu sangat tidak tepat.

“Sebab, Kemenkes telah menggandeng BPJS sebagai verifikator. Ini juga nantinya akan diaudit. Kita semua kan tahu,” katanya.

Bahwa ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan keluarga pasien sudah mendatangi Rumah Sakit Murni Teguh yang beralamat Jl.Jawa No.2, Gg. Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedatangan mereka menuntut keadilan dan keterangan dari pihak manajemen Rumah Sakit terkait meninggalnya salah satu pasien atas nama, Ruslan Br Simanjuntak warga Percut Sei Tuan Kota Medan yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19.

Menurut penjelasan keluarga, almarhumah Ruslan br Simanjuntak meninggal bukan karena Covid-19 melainkan karena kanker otak stadium III.

Penulis: Bonni T Manullang

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *