Habib Rizieq Shihab Dilapor Ke Polisi

HUKRIM, JAKARTA, RIAU27 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Senin (26/12/2016), Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) ke Polda Metro Jaya,dugaan penodaan agama, dengan nomor: LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Fauzi Ahmad juga dilaporkan ke polisi dugaan pelaku pengunggah penggalan video ceramah Rizieq di Instagram dan Reya, pengunggah video di Twitter.

Terlapor dijerat dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pengurus perhimpunan mahasiswa juga melaporkan dua akun di media sosial, Instagram Ahmad Fauzi dan Twitter @sayareya, ke polisi karena diduga sebagai pihak yang pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq di medsos. Mereka diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.

Ketua Umum PP PMKRI Angelius Wake Kako mengatakan, pelaporan dilakukan terkait isi ceramah Rizieg Shihad di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 dianggap menistakan agama. Pernyataan itu pun dianggap melukai hati pemeluk agama tertentu.

“Terlapor mengatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari terlapor,” ujar Angelius di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Angelius menyayangkan sikap Rizieq sebagai salah satu tokoh agama yang justru tidak menghargai toleransi di Indonesia. Padahal selama ini, Indonesia dikenal karena kerukunan dan keberagamannya.

Angelius meminta semua pihak saling menghargai perbedaan keyakinan di Indonesia. Pihak tertentu diharap tidak mencampuri urusan akidah umat lain terlalu jauh. Sebab, menurut Angelo, yang mengetahui keimanan seseorang hanya orang itu sendiri.

“Semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain,”ungkap Angelius.

Terkait laporan tersebut, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin mengatakan laporan tersebut mengada-ada. Dia menilai seorang Rizieq Shihab tidak mungkin menistakan agama.

“Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang habib Rizieq itu menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada,”tegas Novel saat dihubungi, Jakarta, Senin (26/12/2016).

Menurut Noval, Rizieq sendiri selalu berhimpun, berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama. Buktinya, baru-baru ini, Rizieq mendapatkan gelar man of the year dari sebuah kelompok Tionghoa.

“Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq,”kata Novel.

Pihaknya juga siap melaporkan balik kelompok mahasiswa tersebut. “Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah,”ucap Novel.

Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tidak pernah menghina agama lain. Hal itu dikatakan Novel untuk menanggapi PP PPMKRI melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menodaan agama melalui ceramah.

“Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama,” kata Novel, Senin (26/12/2016).

Novel mengatakan Rizieq dan tokoh lintas agama selama ini selalu berdialog. Rizieq dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang menggagas aksi 4 November dan 2 Desember juga tidak pernah menyinggung agama dan etnis.

“Karena Habib Rizieq sendiri selalu menghimpun, selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama,” kata Novel.

Jika laporan PMKRI diproses hukum, Novel yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air akan mendampingi. Lanjutnya, FPI rencananya akan melapor balik Ketua PPPMKRI Angelo Wake Kako karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.***(JON).