Retribusi Terminal Dikelola Pihak Swasta, Pemko Dumai Peroleh PAD Rp 1,6 M

DUMAI, EKONOMI, RIAU34 Views
FB_IMG_1511177799685(1)
Terminal Barang Kota Dumai

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Pemerintah Kota Dumai terus mengoptimalisasi pemasukan keuangan daerah guna meningkatkan lajunya roda pembangunan Kota Dumai kedepan.

Penerimaan pajak maupun sektor retribusi dari berbagai lintas sektor merupakan andil besar bagi penyumbang atau pemasukan kas daerah yang harus optimalisasi.

Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Dumai misalnya adalah salah satu pilot atau ikon PAD yakni pendongkrak keuangan daerah terbesar yang notabene sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karenanya, perhatian pemerintah Kota Dumai terhadap perhubungan darat yang merupakan pilot PAD terbesar di lingkungan pemerintahan daerah harus lebih optimal.

Dimana, PAD dari sektor terminal barang dibawah pengelolaan Dinas Berhubungan (Dishub) Kota Dumai ini, dari tahun sebelumnya meningkat atau bertambah dari Rp 18 miliar lebih (2017) menjadi Rp 19,1 miliar (2018).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Asnar SP MM, membenarkan PAD sektor retribusi parkir terminal barang meningkat dari tahun sebelumnya.

Dari ujung teleponnya, Sabtu (14/7-2018), kepada awak media ini dijelaskan Asnar, bahwa meningkatnya PAD dari sektor terminal barang tahun 2018 adalah setelah pihaknya (Dishub) menggandeng atau melelang pengelolaan retribusi kepada pihak swasta atau perusahaan.

Artinya, pemasukan keuangan daerah/PAD dari sektor retribusi yang dilelang kepada pihak ketiga (swasta) ditarget atau dinaikkan dari tahun sebelumnya, yakni menjadi Rp 19.000.100.000.000,- (Sebilan belas miliar seratus juta) per tahun.

“Pemko Dumai sudah diuntungkan dengan pengelolaan retribusi terminal oleh pihak ketiga,”ungkap Asnar, sembari mengatakan kebocoran target retibusi dari sektor terminal sangat tidak dimungkinkan karena kewajiban pihak ketiga harus menyetorkan retribusi terminal perbulannya sebesar Rp 1,6 miliar ke kas daerah melalui Dishub Pemko Dumai, jelasnya.

Pihak swasta atau perusahaan yang mengelola penerimaan retribusi dari sektor terminal barang, menurut Asnar adalah PT Milda Sukses Bersama (MSB).

Dengan digandengannya pihak ke tiga sebagai pengelola retribusi terminal (PT Milda Sukses Bersama) kata Asnar sudah didukung aturan yang ada, baik undang-undang, Perda maupun Perwako, artinya proses penyerahan ke pihak swasta sudah memenuhi kriteria dan administrasi.

PT MSB merupakan pemenang tender sebagai pengelola penerimaan retribusi terminal barang Pemko Dumai. Terhitung per 1 Juli 2018, perusahaan yang dipimpin Ansar ini sudah aktif mengelola terminal sebagai penerima retribusi terminal sebagaimana amanah diikat kontrak.

Lebih spesifik dijelaskan Kadishub ini, bahwa retribusi terminal yang harus dibayar atau disetor oleh PT MSB sesuai nilai kontrak kepada kas daerah melalui Dishub pertahunnya sebesar Rp 19,1 miliar dibagi 12 bulan yakni setara Rp 1,6 miliar per bulan.

Menurut Asnar, atas kotrak yang dimenangkan MSB, maka MSB harus membayar retribusi terminal barang Rp 19, 1 miliar pertahun kepada Pemko Dumai dengan cara setor ke kas daerah dengan setoran bersih per bulannya Rp 1,6 miliar.

“PT Milda Sukses Bersama harus menyetor Rp 1,6 miliar per bulan ke kas daerah melalui Dishub,”imbuh Asnar seraya mengulangi menegaskan bahwa Rp 1, 6 miliar per bulan tersebut sudah setoran bersih dari pihak ketiga.

Sementara itu, awak media ini menyinggung issu berkembang di Kota Dumai, bahwa pihak ketiga atau direktur PT Milda Sukses Bersama selaku pemenang lelang pengelola retribusi terminal barang adalah abang kandung Kadishub, dibantah Asnar.

“Hal ini perlu saya luruskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar. Ansar adalah Direktur PT Milda Sukses Bersama bukan abang saya, Ansar sendiri adalah Putra Dumai asli,”jelas Asnar membantah.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *