Rengsi Layangkan Surat Ke Menteri Agraria Terkait Kurang Bayar

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Rengsi Silalahi yang bertempat tinggal di Kota Dumai, melayangkan surat kepada Menteri kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional di Jakarta, untuk mempertanyakan soal kekurangan biaya sebesar 372.000,- sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan kota Dumai, pada tanggal 6 September 2017 lalu.

Dalam surat Rengsi Silalahi menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala kantor Pertanahan kota Dumai, pada tanggal 29 November 2017 dan tembusannya kepada Menteri. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, pada tanggal 7 Desember 2017 sudah membalas surat tersebut, namun dalam balasan surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci terkait apa yang sudah dipetanyakan Rengsi Silalahi.

Sementara dalam surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, pada tanggal 14 Agustus 2017 menyebutkan,  bahwa berkas permohonan Rengsi Silalahi kurang bayar sebesar Rp. 3.72.000,-sebagaimana surat kepala kantor pertanahan kota Dumai, pada tanggal 6 September 2017.

Menurut Rengsi, berdasarkan surat Kepala Wilayah BPN Provinsi Riau, pada tanggal 14 Agustus 2017 menyebutkan, bahwa berkas permohonan Rengsi Silalahi  kurang bayar sebesar Rp. 372.000,- sebagaimana surat kepala kantor Pertanahan Kota Dumai, pada tanggal 6 September 2017.

Rengsi Silalahi berpendapat bahwa permintaan kurang bayar biaya terhadap permohonannya adalah keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai. Hal itu jelas dari isi surat Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menyebutkan, bahwa proses permohonan hak atas tanah yang terdaftar, pemberian perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah kecuali HGU diproses dengan mekanisme pemeriksaan dilapangan dan di kantor oleh petugas konstatasi, namun jika terjadi perubahan data fisik dan data yuridis atas tanah yang sudah terdaftar dan atas pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan diperlukan kajian dan telaah yang lebih lanjut, maka penelitian lapangan dapat dilakukan oleh panitia pemeriksa tanah “A”.

“Yang dimaksud dengan perubahan data fisik dan data yuridis sementara atas permohonan  saya data fisik tidak ada lagi perubahan, hanya data yuridis yang ada perubahan. Pertimbangan dan keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Dumai diduga “mengangkangi” peraturan kepala badan pertanahan nasional RI nomor 7 tahun 2017 tentang panitia pemeriksaan tanah pada Bab II Pasal 2 ayat 1,”urai Rengsi Silalahi.

Lanjutnya, bahwa permohonan hak atas tanahnya itu sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh panitia “A”, yaitu terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan nomor: 230/Pangkalan Sesai.

“Dan data fisik tidak ada lagi perubahan, tidak perlu pemeriksaan oleh panitia pemeriksaan panitia “A”, cukup dilakukan oleh petugas konstatasi,”kata Rengsi.

Oleh karena itu, Rengsi Silalahi bertanya terkait keterlambatan terhadap proses permohonan Hak atas tanahnya, dengan tanda terima dokumen tertanggal 28 Oktober 2016, dengan surat dari kementerian Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional Kantor Pertanahan kota Dumai, tertanggal 6 September 2017, perihal: Kekurangan biaya sebesar Rp. 372.000,-.

“Berarti ada tenggang waktu 11 bulan lamanya berkas saya itu terpendam, apa penyebab proses berkas saya itu terpendam tidak jelas. Apakah pada saat pelaksanaan pengukuran ada kendala atau pada saat petugas panitia konstatasi dalam melaksanakan tugasnya ada hambatan. Jawaban yang saya terima pada dasarnya tidak lama dan tidak berbelit-belit sepanjang persyaratan dan biaya PNBP terpenuhi, “urai Rengsi.

Yang menjadi pertanyaan Rengsi Silalahi, “Tolong dijelaskan berkas permohonannya selama 11 bulan dimana disimpan dan siapa yang menyimannya.?.

Oleh karena itu, Rengsi Silahahi berharap kepada pihak Kementerian Agraria untuk penyelesaian permohonan hak atas tanahnya itu dapat segera dilaksanakan.

Bahkan Rengsi Silalahi bertanya kepada Menteri Agraria, apakah ia harus membayar kekurangan biaya sebesar Rp. 372.000,- tersebut sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai tertanggal 6 September 2017 dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.?

Padahal menurut Rengsi, bahwa terhadap segala bentuk proses permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan pada kantor Pertanahan Kota Dumai, pengenaan biaya penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) perhitungan biayanya berdasarkan perhitungan biaya panitia pemeriksa panitia “A”. “Lalu kenapa permohonan hak atas tanahnya selama 11 bulan belum selesai di kantor Pertanahan Kota Dumai.?

Menanggapi surat Rengsi Silalahi tersebut, bahwa pada tanggal 4 Januari 2018,  Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau di Pekanbaru menyajikan layanan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan penjelasan atas permasalahan sebagaimana dimaksud dan melaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q Direktorat Jenderal Hubungan hukum Keagrariaan selambat-lambatnya 14 hari kerja.***(Red)