Rencana Diselundupkan Ke Malaysia, 38,9 Kg Ganja Kering Diamankan Petugas BC Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan, Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, kembali berhasil mengamankan daun Ganja kering seberat 39,936 gram, Selasa (9/7/2019).

Bersamaan barang bukti (BB) daun ganja kering lebih kurang 39,936 gram setara seberat 39,9 kg lebih yang di endus, 3 (tiga) orang diduga pelaku rencana penyelundupan BB daun ganja turut ditangkap petugas.

Sebelumnya, pada bulan April 2019 lalu, petugas BC Dumai pun berhasil menggagalkan pelaku penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 3,104 gram dengan menumpang kapal Ferry luar negeri.

Hasil penindakan yang dilakukan petugas P2 BC Dumai terhadap tiga terduga pelaku rencana penyelundupan daun ganja kering 39,936 gram tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Dumai, Fuad Fauzi, dalam acara konferensi pers di Kantor BC Dumai, pagi tadi, Rabu (10/7-2019).

Dijelaskan Fuad Fauzi, keberhasilan pihaknya (petugas P2 BC) mengendus tiga orang diduga pelaku bersama Barang Bukti daun ganja berkat laporan masyrakat.

Ketiga diduga pelaku penyelundupan ganja kering kata Fuad Fauzi diendus alias digrebek pada saat terduga pelaku membawa BB dari arah daerah Bagan Besar menuju daerah pinggir pantai laut Dumai, Mundam dengan menggunakan sarana angkutan umum diikuti salah seorang menaiki motor berinisial KS.

Setelah ciri-ciri laporan warga terkait dugaan penyelundupan daun ganja kering diikuti petugas dan tiba di daerah Mundam, maka petugas melakukan tindakan penyetopan sarana pengangkut daun ganja dan hingga melakukan penangkapan terhadap sopir dan seorang pengendara motor yang mengikuti sarana angkutan dimaksud.

Menurut Fuad Hasan, terduga pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan modus “tipu muslihat” mengelabui masyarakat dan petugas.

Dimana dalam aksi mereka, daun ganja dikemas didalam dua karton besar yang diangkut sarana angkutan umum tadi disebut barang pindahan.

Namun setelah tutup karton dibuka, barang pindahan yang disebut tampak hanya buah rambutan dan daunnya.

Lantas petugas P2 BC tidak berhenti hanya melihat buah rambutan di dalam karton tersebut, akan tetapi petugas melakukan pembongkaran terhadap isi rambutan tersebut, ehh, petugas pun menemukan barang lain dibawab buah rambutan.

Barang tersebut merupakan bungkusan atau paket. Diperkirakan satu paket beratnya lebih kurang 1 Kg dengan jumlah 38 bungkus atau 38 paket dan berat seluruhnya setara lebih kurang 39,936 gram,”imbuh Fuad.

Atas temuan itu, maka BB beserta terduga pelaku diamankan dan dibawa ke kantor BC untuk pemeriksaan lanjutan.

Dihadapan sejumlah awak media dan undangan lainnya, Fuad Fauzi menyebut bahwa hasil pemerikasaan laboratorium, pihaknya memastikan dan menyatakan isi barang bukti 38 paket positif daun ganja dengan nilai jual setara Rp 200 juta.

Dijelaskan Kepala Kantor (Kakan) BC Dumai, tiga orang terduga pelaku rencana penyelundupan daun ganja merupakan warga Dumai berinisial KS.

KS berperan sebagai penunjuk jalan merupakan wanita, SL sebagai pembantu penunjuk jalan juga wanita dan AR sebagai sopir sarana pengangkut barang bukti 38 paket daun ganja kering diduga melangar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang Bukti daun ganja kering menurut informasi diperoleh BC Dumai, dibawa dari Aceh dengan tujuan diselundupkan ke Malaysia melalui salah satu pelabuhan rakyat atau pelabuhan “tikus” di pinggiran pantai laut Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Sementara itu, usai pemeriksaan lanjutan dan ekspos terhadap kasus tersebut, kata Fuad Fauzi, pihaknya akan menyerahkan penanganan perkara ini ke penyidik Polres Dumai.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *