Rapat Paripurna Rencana Kerja DPRD Dan Penyampaian LKPJ Walikota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2019

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna lantai 2 Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kota Dumai, Provinsi Riau, digelar, Jumat (15/5/2020).

Acara rapat paripurna ini digelar dalam rangka penyampaian hasil kerja panitia khusus tentang rencana kerja DPRD Kota Dumai tahun 2021 dan berlanjut rapat agenda penyampaian hasil kerja panitia khusus DPRD pembahas LKPJ Walikota Dumai akhir tahun anggaran 2019.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dumai, Bahari, dihadiri oleh Sekda Dumai Herdi Salioso mewakili Walikota Dumai Zulkifli AS, para anggota Dewan maupun sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dilingkungan Kota Dumai.

Pimpinan paripurna, Bahari, dalam rapat tersebut memaparkan hasil kerja panitia khusus tentang rencana kerja DPRD Kota Dumai tahun 2021. Demikain Sekretaris Dewan (Sekwan), Fridarson SH, menyampaikan hal-hal tentang rapat paripurna.

Sebagaimana pada rapa paripurna sebelumnya, bahwa nota laporan keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2019 telah disampaikan oleh Walikota Dumai, Drs Zulkifli AS, M.Si. Rapat paripurna penyampaian keterangan LKPJ itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dumai, Mawardi.

Sebagaimana dalam isi nota LKPJ  Walikota Dumai, Zulkifli AS mengatakan bahwa pendapatan daerah tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp 1.386.485.494.628 namun kata Wako terealisasi sebesar Rp 1.288.238.625.443,53 atau 92,91 persen.

Menuru Zulkifli AS, bahwa realisasi besaran pendapatan daerah adalah bersumber dari pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di target sebesar Rp 283.564.474.752 terealisasi melebihi target menjadi Rp 291.591.120.215,75 atau setara 102,69 persen.

Target PAD Tahun 2019 bersumber dari tercapainya target Pajak Daerah sebesar 108,28 persen dan dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar 101,40 persen.

PAD yang tidak tercapai target yaitu Retribusi Daerah dengan capaian 87,94 persen dan Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar 95,29 persen.

Sedangkan sumber pendapatan daerah dari Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp 973.388.019.876 terealisasi hanya sebesar Rp 877.596.885.781 atau capaian 90.16 persen.

Realisasi Dana alokasi umum sebesar 98,30 persen dan capaian DAK sebesar 95,30 persen. Sedangkan dana insentif daerah terealisasi 100 persen,” papar Zul As.

Untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp  129.533.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 119.050.619.446,78,00 atau 91,91 persen.

Sementara rincian realisasi dana bagi hasil pajak dari Provinsi yakni sebesar 130,76 persen, realisasi bantuan keuangan dari Provinsi sebesar 90,70 persen sedangkan untuk pendapatan hibah kata Zul AS tidak terealisasi.

Sementara itu, lanjut Zul AS, untuk belanja baerah dalam Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2019, dari total target belanja sebesar Rp  1.441.209.992.543,95 terealisasi sebesar Rp 1.230.199.768.251,24 atau 85,36 persen.

Alokasi belanja daerah terdiri belanja tidak langsung dan belanja langsung dengan komposisi perbandingan yaitu 42,20 persen banding 57,80 persen.

Untuk belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. Realisasi belanja tidak langsung dari pagu anggaran yakni sebesar Rp 608.260.697.799,95 dan terserap sebesar Rp 527.614.326.659 atau 86,74 persen.

Sedangkan belanja langsung dari Pagu Anggaran di perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp 832.949.294.744 terserap sebesar Rp 702.585.441.592,24 atau hanya 84,35 persen.

Walikota Dumai, Drs Zulkifli AS yang akrab disapa Zul AS menjelaskan, adanya target tidak tercapai. Menurutnya karena dipengaruhi tidak tercapainya pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak sebesar 71,92 persen.

Disisi lain, penjelasan alokasi belanja langsung tahun 2019 yang dilaksanakan oleh seluruh OPD kata Zul As meliputi urusan pemerintahan wajib, urusan pemerintahan pilihan dan urusan penunjang yang diawali dengan sistem perencanaan pembangunan secara berkelanjutan dengan mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung melalui forum Musrenbang dan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Dumai.

Selanjutnya masukan tersebut terang Zul As akan dijadikan dasar seluruh perangkat daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan umum untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan yang lebih bermanfaat, sinergi dan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2019 lanjut Zulkifli AS menjelaskan, bahwa kebijakan pembangunan pemerintahan daerah tetap diprioritaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2016-2021 dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.

“Demikian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini disampaikan, tentunya menjadi harapan kita bersama bahwa penyampaian substansi pokok LKPJ tersebut bukan hanya menggambarkan konklusi dari pencapaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019, tetapi juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan tahun yang akan datang untuk lebih baik lagi,” imbuh Zul AS.

Sementara itu, Wakil Pimpinan DPRD Dumai, Mawardi menyampaikan, bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban Walikota dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah ke DPRD, sesuai dengan amanah konstitusi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dan kata Mawardi lagi bahwa LKPJ juga sebagai wahana penilaian dan upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Dumai pada masa-masa mendatang.***(Infotorial DPRD Dumai)

Liputan : Aston Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *