Putusan Nomor: 1373 K/PDT/2006 “Berjalan Mencari Tanah Kosong”

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Putusan nomor:1373 K/PDT/2006 “berjalan mencari tanah kosong”, pasalnya tanah berukuran 136 M x 340 M, yang diklaim oleh penggugat diduga tidak memiliki batas yang jelas sesuai ukuran dan titik koordinat.

Papan nama yang bertulisan putusan nomor: 1373 K/PDT/2006 yang berdiri dilokasi ex konsesi PT. CPI seolah-olah lahan tersebut merupakan objek perkara, padahal bukan, sehingga muncul pertanyaan, justru Pemerintah seakan terkesan membiarkan berdirinya papan nama bertulisan putusan No.1373 K/PDT/2006 tersebut dilokasi ex konsesi PT CPI. Hal tersebut diungkapkan salah seorang petugas di kantor BPN kepada awak media ini, Kamis (27/12/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa letak papan nama putusan No.1373 K/PDT/2006 yang berdiri  diatas lahan konsesi PT CPI itu terindikasi “tidak sesuai dengan objek perkara alias suka-suka”.

Kabarnya, pihak penggugat mengajukan atensi kepada Walikota Dumai untuk mediasi para pihak yang bersengketa agar para pihak bisa berdamai.

Yanto Ketua LPMK Kelurahan Bumi Ayu Dumai, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Kamis (27/12/2018) membenarkan pihak penggugat dan para tergugat langsung maupun yang tidak langsung dalam perkara perdata yang digugat Barita Simbolon Cs, Rabu (19/12/2018) malam, atas inisiatif S. Simbolon, agar para pihak berkenan bertemu di rumah dinas Walikota Dumai.

“Pertemuan itu disampaikan J Tampubolon kepada para tergugat untuk dicarikan solusi. Kemudian dalam pertemuan itu pihak penggugat menyampaikan kesediaannya untuk berdamai disampaikan dihadapan bapak Walikota Dumai,” terang Yanto kepada awak media ini.

Menurut Yanto, teknis dilapangan oleh Penggugat seluruhnya diserahkan kepada tergugat, setelah selesai penyelesaian di lapangan dengan adanya perdamaian tersebut diserahkan kepada Walikota Dumai. “Tetapi dalam pertemuan itu bapak Walikota Dumai sebagai pendengar, tetapi dihimbau agar permasalahan sengketa itu diselesaikan secara damai,”ujar Yanto.

Pemerhati Aset Negara, yang juga koordinator Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau,Sofyan, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, dari hasil investigasi dan informasi yang dihimpun Tim P3KD Riau di Dumai ditemukan papan nama bertulisan putusan No.1373 K/PDT/2006 di beberapa titik diatas lahan konsesi PT. Chevron  Pasifik Indonesia.

“Salah satunya lokasi Bukit Gelanggang Dumai jarak papan nama putusan tersebut berdekatan dengan Pos Polisi, diperkirakan jaraknya sekitar 30 meter, terletak di Jalan Sudirman dan ditemukan papan nama bertulisan putusan tersebut diatas tanah konsesi PT. CPI Simpang empat Bumi Ayu Jl. Lintas Bukit Datuk Dumai. Selain itu adanya 2 plang nama yang berbeda, tapi satu lokasi yaitu plang PT. CPI dan papan nama bertulisan putusan No.1373 K/PDT/2006,” ungkap Sofyan.

Menurut Sofyan, jika penempatan papan nama bertulisan putusan No.1373 K/PDT/2006 tidak pada objek perkara, mestinya Pemko Dumai bertindak tegas, setidaknya petugas PT Chevron Pacifik Indonesia dan Satpol PP Kota Dumai mengamankan lahan ex konsesi PT. CPI itu.

“Karena berdasarkan data akurat yang kami himpun dari BPN, bahwa lahan itu dipastikan merupakan lokasi ex konsesi PT CPI dan tanah itu milik negara. Jadi papan nama bertulisan putusan nomor: 1373 K/Pdt/2006 itu mestinya dicabut, karena lahan itu aset Negara,”ungkap Sofyan sembari sambil menunjukkan dokumen kepada awak media ini, Kamis (27/12/2018).*** (Salamuddin Purba)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *