Putusan Hakim PN Dumai Soal Nilai Ganti Rugi Lahan Mengundang Perhatian Publik

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Perkara perdata soal nilai ganti rugi jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai dalam perkara gugatan Poniman dkk, sudah berakhir final persidangannya di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai.

Pembacaan putusan perkara tersebut dipimpin hakim Hendri Tobing SH, Kamis (19/07/2018), menyatakan gugatan para penggugat  tidak dapat diterima. Putusan hakim PN Dumai soal nilai ganti rugi lahan warga tersebut, mengundang perhatian Publik.

Atas putusan hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat (Poniman dkk), maka harapan keadilan yang diharapkan Poniman dan kawan-kawannya (dkk) “kandas” memperoleh hasil tambahan harga ganti rugi tanah Poniman dkk yang dinilai sangat jauh dibawah rendah dari seluruh ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol khususnya wilayah Bukit Kapur Kota Dumai yang dinilai tim appraisal KJPP.

Tim penilai atau Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan Cabang Pekanbaru dengan pimpinan Ir Veni Rinalny, diketahui pihak penerima mandat atau izinnya ditunjuk kementerian keuangan dan kementerian (ATR) Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagai pihak independen penilai bidang tanah warga untuk lahan pengadaan jalan tol sesi/batas Kandis-Dumai.

Namun fakta terungkap dalam persidangan perkara Poniman dkk, Suraya anggota appraisal KJPP dan Veni Rinalny selaku pimpinan Cabang KJPP tidak dikenal para penggugat (Poniman dkk), karena Suraya dan Veni Rinalny tidak pernah berhubungan langsung terkait tugas appraisal.

Demikian ketika warga diundang dalam pertemuan di kantor kelurahan soal sosialisasi adanya ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol, apalagi ketika tim penilai atau tim appraisal KJPP survei pada objek lahan untuk menentukan nilai atau harga bidang tanah per meternya, Poniman dkk disebut tidak pernah ketemu Suraya dan Veni.

Lantas, dengan tidak mengenal dan tidak mengetahui apa itu appraisal, maka Poniman dkk lewat pengacaranya tidak menyertakan atau tidak ada menggugat appraisal KJPP dalam gugatan terkait perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum, yang digugat para penggugat (Poniman dkk).

Namun, dengan tidak turut disertakannya tim appraisal dari KJPP tersebut dalam daftar gugatan Poniman dkk sebagai bagian dari tergugat, maka tergugat I (PPK kemeterian PUPR), BPN tergugat II dan pihak Kelurahan, kecamatan Pemko Dumai tergugat III lewat kuasanya secara serentak dalam eksepsinya menyebut gugatan penggugat kurang pihak.

Lalu, atas eksepsi para tergugat tentang gugatan penggugat menyebut kurang pihak karena tidak turut menggugat appraisal KJPP dimaksud, maka majelis yang memeriksa perkara ini pun “sependapat”, maka majelis hakim sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Hendri Tobing SH, mengabulkan eksepsi para tergugat tersebut.

Akan tetapi timbul pertanyaan atas putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi soal kurang pihak tersebut, apakah dengan tidak disertakan tim appraisal dari KJPP bagian dari tergugat maka gugatan penggugat kurang pihak?

Dan apakah hal tersebut cukup sebagai alasan hukum untuk mengabulkan eksepsi kurang pihak tersebut? Mengingat pihak appraisal sudah dihadirkan dan diperiksa dalam sidang,” ujar salah seorang pengacara di lingkungan PN Dumai seakan bertanya pada media ini ketika menanggapi soal putusan kurang pihak dimaksud.

Seorang pengacara yang enggan namanya di ekspos tersebut sungguh menanggapi prihatin atas putusan hakim yang menerima sebagian eksepsi para tergugat. Alasan pengacara dimaksud mengatakan prihatin dan heran, tidak lain karena pihak appraisal KJPP sudah turut dihadirkan kepersidangan oleh tergugat I sebagai saksi dalam perkara ini dengan kapasitasnya menerangkan soal keahlian, baik kriteria menilai maupun menentukan harga objek bidang tanah yang hendak di ganti rugi atas dampak pengadaan jalan tol,“jelas pengacara itu heran sembari menyebut tanpa turut di gugat, appraisal sudah dihadirkan dan sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di persidangan, katanya.

Dikutip dari putusan hakim PN Dumai Aziz Muslim SH, dalam surat putusan nomor 47/Pdt.G/2016/PN-Dum, perkara ganti rugi jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai pada Wilayah Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai (Berkas terpisah dan sudah putus lebih dahulu), dalam pertimbangannya meyebut dengan tidak menyertakan appraisal KJPP sebagai tergugat, tidak menyebabkan kurang pihak.

Menurut Aziz Muslim SH dalam berkas putusannya, oleh karena pihak yang memiliki hubungan hukum dengan pemohon keberatan (dalam perkara Poniman dkk sebagai penggugat) atas pengadaan tanah adalah termohon keberatan I, dalam hal ini PPK Kementerian PUPR dalam perkara Poniman dkk.

Sebagaimana dirilis media ini sebelumnya, Suraya sebagai pihak appraisal KJPP termasuk Pimpinan Cabang Pekanbaru, Ir Veni Suraya, telah dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Dumai sebagai saksi dalam perkara gugatan Poniman dkk.

Suraya dan Veni Rinalny, dihadirkan sebagai saksi di PN Dumai oleh Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Kementerian PUPR sebagai tergugat I. Dengan bergantian dan terpisah diruang sidang, Suraya dan Veni Rinalny sudah dimintai keterangannya, baik oleh majelis hakim, kuasa penggugat Destiur Ida SH maupun oleh kuasa tergugat I, II dan tergugat III.

Artinya, tim penilai atau appraisal dari KJPP ini (Suraya dan Veni Rinalny) yang disebut para tergugat tidak turut digugat dan seharusnya pihak yang harus turut digugat, sudah jelas dan terang-benderang atau sudah klir dimintai keterangannya dimuka sidang sebagaimana kapasitas mereka dalam keahliannya, baik soal proses administrasi maupun menjelaskan soal kriteria menilai bidang objek tanah yang diganti rugi.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *